Ini Tampang Pria yang Larikan dan Setubuhi Wanita di Bawah Umur di Sergai

RA pelaku melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur saat diamankan, Senin (20/7/2026).

SERGAI | Tim opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap RA (30) pelaku melarikan dan menyetubuhi anak dibawah umur.

Pria pengangguran yang tinggal di Lubuk Pakam, Deli Serdang ini tidak melawan saat petugas menangkapnya di Jl Jati, Kelurahan Timur, Medan Kota. Selanjutnya ia digiring Polres Sergai.

RA dilaporkan oleh Sup (53) ayah kandung korban ke Polres Sergai. Setelah mengetahui anaknya dilarikan lalu disetubuhi oleh RA.

Peristiwa ini terjadi Kamis 14 Mei 2026. AA tiba-tiba menghilang dan kabur dari rumah. Selama dua bulan Sup mencari keberadaan anaknya hingga tidak kunjung bertemu. Informasi dari tetangga sebelum hilang anaknya sempat menelpon seseorang di samping rumahnya dan menemukan anaknya bersama seorang pria lewat di media sosial tik tok.

Atas informasi itu, Sup berhasil membawa anaknya pulang kerumah. Alangkah kagetnya Sup selama dua bulan menghilang anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Sup menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai.

Tim opsnal unit PPA yang berhasil mengendus RA menangkapnya di Medan Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17:00 WIB. RA yang diintrogasi oleh petugas mengakui semua perbuatannya. RA mengaku mengenal AA dari media sosial lalu membujuknya untuk kabur dari rumah.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH. MH melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH. MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan keberadaan tersangka di wilayah Medan.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya yang telah melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, RA kini terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur serta persetubuhan terhadap anak. Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *