LABUHANBATU I Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial A, berhasil diringkus tim opsnal unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal pada hari Jumat, tanggal 17 juli 2026, sekitar Pukul 23.30 WIB, di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pelaku A (33), warga Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura ditangkap petugas beserta barang bukti berupa 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,86 gram beserta barang bukti lainnya.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku A sedang duduk menunggu pembeli, adapun barang bukti yang ditemukan pada saat itu adalah narkotika jenis Sabu yang di simpan di dalam dompet kecil warna biru.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku A dalam keterangannya mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali serta memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang laki laki bernama Tembong, warga Asahan.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku A berikut seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut dan selanjutnya tersangka A akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Sabtu (18/7/2026), mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkoba serta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1), UU RI No.35, Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, tutup Aswin Irwan.
Reporter : Robert Simatupang







