Kiki Pengedar Sabu di Gang Cempaka Rantauprapat Diringkus Polisi

Tersangka RZH alias Kiki saat ini diamankan di Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

LABUHANBATU I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit I Ipda Sasrtrawan Ginting pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026 melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Gang Cempaka, Jalan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan sedang berada di dalam rumah tersebut.

Tidak ingin kehilangan target, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan tindakan cepat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama RZH alias Kiki.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan satu buah bungkusan plastik sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, tepat diatas meja beserta barang bukti lainnya, didalam kamar RZH alias Kiki .

Berdasarkan pengakuan tersangka RZH alias Kiki, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Gun, yang beralamat Jalan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan ke Lingkungan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat dan berhasil menemukan tersangka Gun tepat di sebuah pondok di Lingkungan Pendoan.

Petugas kemudian pemeriksaan dan ditemukan uang sebesar Rp.50.000,-.
Berdasarkan pengakuan tersangka GUN, uang tersebut adalah upah hasil mengambilkan narkotika jenis sabu kepada Aldo yang beralamat di Jalan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Namun petugas tidak berhasil menemukan Aldo.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Sabtu (18/7/2026) menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kepada para pelaku, petugas menerapkan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun, pungkas Aswin Irwan.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *