MEDAN | Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 membuka kemungkinan berkembangnya perkara ke pihak lain di luar tiga terdakwa yang saat ini diadili.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan tidak menutup kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru apabila fakta persidangan mengarah pada keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup.
“”Apabila memenuhi dua alat bukti yang sah, maka kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk menetapkan tersangka lain,” kata David usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7/2026).
David Simamora menegaskan setiap keterangan saksi dan alat bukti yang muncul selama persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Menurutnya, seluruh fakta tersebut akan dianalisis untuk menentukan apakah telah memenuhi syarat hukum guna mengembangkan penyidikan.
Ia menyatakan, kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya bergantung pada terpenuhinya ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
David juga menyambut positif penegasan majelis hakim yang menekankan pentingnya beban pembuktian dalam mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
”Adanya keterlibatan pihak lainnya tentu harus memenuhi dua alat bukti yang sah,” ujarnya.
Menurut David, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya dugaan proses penentuan harga dan pemenang pengadaan telah terjadi sebelum tahapan pengadaan melalui sistem elektronik (e-procurement).
Selain itu, keterangan para saksi juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang masih terus didalami.
”Cukup jelas aliran dana itu mengalir ke sejumlah pihak, dan kami yakin dakwaan terhadap para terdakwa dapat dibuktikan di persidangan,” katanya.
JPU juga membuka kemungkinan menghadirkan kembali mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sebagai saksi apabila diperlukan dalam rangka memperjelas rangkaian pembuktian.
”Apabila dibutuhkan, sangat mungkin dipanggil kembali. Fakta-fakta persidangan akan menjadi dasar untuk melihat kepada siapa saja aliran dana itu mengarah,” ujar David.
Pernyataan JPU tersebut mengindikasikan persidangan tidak hanya berfokus pada pembuktian terhadap tiga terdakwa, tetapi potensi pintu masuk bagi pengembangan perkara apabila seluruh keterangan saksi, alat bukti, dan petunjuk di persidangan saling bersesuaian.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan seluruh fakta yang muncul akan dinilai oleh majelis hakim, sementara Kejaksaan Negeri Langkat menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan yang memenuhi standar pembuktian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan…
Bahrun Buka-bukaan Soal Aliran Dana
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7/2026), saksi Bahrun Walidin alias Baron membeberkan rangkaian dugaan aliran dana proyek ke sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat aktif Pemkab Langkat.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, saksi Bahrun yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengaku pernah menerima uang dari terdakwa Budi Pranoto sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran produk smartboard.
Selain uang Rp 800 juta, Bahrun juga mengaku memperoleh tambahan dana segar lagi sebesar Rp1,4 miliar. Kedekatan Bahrun dengan terdakwa Budi Pranoto terjalin sejak 2020 sebagai rekan bisnis.
Menurut kesaksiannya, dana Rp800 juta digunakan untuk kebutuhan distribusi barang. Bahrun juga membeberkan adanya penyerahan uang kepada terdakwa Saipul Abdi sebanyak Rp2,5 miliar.
Tak hanya itu, Ia mengaku pernah mengantarkan uang tunai Rp500 juta ke rumah Saipul Abdi. Penyerahan lainnya terjadi di Cafe Nuansa Kopi dan sebuah klinik gigi di kawasan Ring Road, masing-masing mencapai Rp1 miliar.
Bahrun secara tegas menyatakan seluruh keterangannya siap dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim guna pendalaman alat bukti.
Tak hanya kepada terdakwa Saipul Abdi. Bahrun juga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Iskandar selaku pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat. Penyerahan atas arahan terdakwa Budi Pranoto.
Bahrun menjelaskan, penyerahan uang kepada Saipul Abdi terjadi sebelum proses pengadaan sistem elektronik, sedangkan uang kepada Iskandar diserahkan setelah proses pemilihan penyedia selesai dan perusahaan milik Budi Pranoto ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Ironisnya, seluruh keterangan Bahrun malah dibantah terdakwa Budi Pranoto. Bahkan tidak pernah memerintahkan Bahrun menyerahkan uang kepada pihak mana pun. Bantahan serupa juga disampaikan terdakwa Saipul Abdi yang menilai kesaksian Bahrun tidak benar.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saipul Abdi selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi selaku PPK, serta Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Majelis hakim juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Fatimah selaku istri Budi Pranoto, Kelvin selaku putra Budi Pranoto, serta mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Saiful Abdi.
Faisal Hasrimy, mantan Pj Bupati Langkat itu berdalih tidak pernah mengintervensi pengadaan smartboard, dan hanya mendorong adanya inovasi Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
”Uang rakyat ini harus digunakan dengan baik, bukan untuk dihambur-hamburkan, “tegas majelis hakim. (OM-09)








