Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memfasilitasi transportasi pemulangan jemaah haji dari debarkasi (atau debarkasi antara) hingga ke titik kumpul di daerah asal masing-masing.
Fasilitas Lengkap: Selain armada bus, tanggung jawab Pemerintah Daerah ini mencakup penyediaan fasilitas pendukung selama perjalanan, yang umumnya meliputi akomodasi (jika diperlukan) dan konsumsi (makan/snack) bagi jemaah haji.
Pembiayaan dari APBD: Seluruh pendanaan untuk layanan transportasi, konsumsi, dan operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Standart Transfortasi: Kendaraan yang digunakan harus memenuhi standar kelayakan, memiliki izin trayek resmi, serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan jemaah, khususnya jemaah lansia atau berkebutuhan khusus.
Dikutip pemberitaan media online Mitanews, sebanyak 358 jamaah dan petugas Kloter 2 asal Kabupaten Langkat, tiba di Asrama Haji Medan pada Rabu 3 Juni 2026. (OD-20)







