Sepakat Penutupan Diskotek, DPRD Usulkan Evaluasi Seluruh Tempat Hiburan Malam di Langkat

Sejumlah massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu gelar aksi demo terkait penutupan diskotek, di depan Gedung DPR Langkat, Jalan T. Amir Hamzah, Stabat, Kabupaten Langkat.

LANGKAT | Sejumlah massa dari kalangan Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Langkat, Jalan T. Amir Hamzah Kwala Bingai, Stabat, Selasa (20/7/2026).

Dalam aksi itu massa meminta Pemerintah segera menutup dan membongkar diskotek Blue Night yang berada di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Massa menilai keberadaan tempat hiburan kerap menimbulkan keresahan masyarakat dan diduga tempat praktik maksiat serta penyalahgunaan narkotika.

Dalan orasinya mereka meminta Pemerintah segera menindaklanjuti Surat Peringatan (SP) dan penerbitan SP3 dengan melakukan pembongkaran.

Tak berselang lama aksi demo, Ketua DPRD Langkat Sribana PA, dan Wakil Ketua DPRD, Romelta, menemui massa dan
menerima sejumah perwakilan massa untuk masuk keruangan menyampaikan aspirasi mereka.

Pertemuan yang digelar di Gedung DPRD itu, massa kembali mempertanyakan soal proses penindakan terhadap diskotek Blue Night.

Selain itu, massa juga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat untuk segera mengambil langkah konkret soal proses penutupan tidak berlarut-larut.

Merespons hal itu, Ketua DPRD Sribana PA menyampaikan DPRD memiliki komitmen yang sama dengan mahasiswa dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan penegakan peraturan daerah.

Sribana meminta Satpol PP Langkat untuk bertindak tegas sesuai kewenangannya dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan.

“Kami sejalan dengan aspirasi mahasiswa dalam upaya memberantas narkoba dan menegakkan aturan. Namun seluruh proses harus tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Sribana.

Menimpali tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu tersebut, sejumlah anggota DPRD Langkat turut mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Langkat, karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Semantara, Kepala Satpol PP Dameka Putra Singarimbun, yang turut hadir di pertemuan itu menjelaskan Pemerintah Kabupaten Langkat telah mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya.

“Pemkab Langkat telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mengingat perizinan operasional tempat usaha tersebut merupakan kewenangan pemerintah,” ujar Dameka singkat. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *