Aceh  

Antisipasi Kemarau dan El Nino 2026, Safaruddin Intruksi SKPK Ambil Langkah Sesuai Tugas dan Fungsi

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya).Dr Safaruddin S.Sos MSP, Rabu (3/6/2026).

ABDYA | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr. Safaruddin S.Sos MSP mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 300.2.8/216 tentang langkah antisipasi potensi kemarau panjang dan fenomena El Nino Tahun 2026, Rabu (3/6/2026).

Instruksi yang ditetapkan di Blangpidie pada 2 Juni 2026 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan musim kemarau tahun ini akan lebih kering, datang lebih awal, dan berlangsung lebih lama hingga akhir tahun.

Bupati Safaruddin meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta mengambil langkah antisipatif sesuai tugas dan fungsi masing-masing guna menjaga ketersediaan air bersih, ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, serta mengurangi risiko bencana akibat kemarau panjang.

Sambungnya, dalam instruksi tersebut, seluruh instansi pemerintah daerah diminta melakukan penghematan penggunaan air di lingkungan perkantoran serta mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait langkah-langkah menghadapi musim kemarau dan fenomena El Nino. Selain itu, seluruh perangkat daerah juga diminta memperkuat koordinasi lintas sektor guna mengantisipasi berbagai dampak yang dapat ditimbulkan akibat kekeringan.

Seterusnya, Kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bupati menugaskan untuk menjadi koordinator teknis dalam penanganan potensi kemarau panjang. BPBD juga diminta melakukan pemetaan wilayah rawan kekeringan, menyiapkan distribusi air bersih, menyediakan sumber air alternatif untuk mendukung kebutuhan irigasi pertanian, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperintahkan melakukan pemetaan seluruh jaringan irigasi dan sumber daya air yang berpotensi terdampak kemarau. PUPR juga diminta memastikan seluruh infrastruktur irigasi yang menjadi kewenangan daerah berfungsi optimal dan segera melakukan rehabilitasi apabila ditemukan kerusakan.

Selanjutnya, Bupati juga menginstruksikan Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan untuk memantau ketersediaan, distribusi dan harga pangan secara rutin guna menjaga stabilitas pasokan selama musim kemarau berlangsung.

Di sektor pertanian, Kepala Dinas Pertanian diminta memantau perkembangan cuaca dari BMKG secara berkala, mengatur kembali jadwal tanam, mendorong penggunaan varietas tanaman yang lebih tahan kekeringan, serta memperkuat koordinasi dengan penyuluh pertanian dan Keujruen Blang dalam menghadapi potensi penurunan hasil produksi.

Selain itu, Dinas Kesehatan diminta memastikan ketersediaan obat-obatan dan pelayanan kesehatan, khususnya untuk mengantisipasi penyakit yang berpotensi meningkat selama musim kemarau seperti diare, influenza, ISPA, penyakit mata, serta penyakit lainnya yang dipengaruhi kondisi cuaca ekstrem.

Instruksi tersebut juga menugaskan para camat untuk mengoordinasikan seluruh keuchik dalam menyosialisasikan potensi kemarau panjang dan fenomena El Nino kepada masyarakat. Selain itu, para camat diminta melakukan pendataan wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan, kekurangan air bersih, gangguan pertanian dan perkebunan, serta risiko kebakaran lahan.

Kemudian, Bupati Safaruddin menegaskan, bahwa seluruh perangkat daerah wajib menyampaikan laporan awal pelaksanaan instruksi tersebut pada minggu kedua setelah ditetapkan dan melaporkan perkembangan secara berkala selama musim kemarau berlangsung.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam menghadapi potensi dampak kemarau panjang dan fenomena El Nino sehingga pelayanan publik, ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas perekonomian tetap berjalan dengan baik,” pintanya. (Nazli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *