MEDAN | Masyarakat awam hingga kini masih saja hangat membahas soal kasus penjualan asset PTPN di Medan, karena berdasarkan persidangan menghasilkan vonis bebas terhadap mereka para terdakwa yang diduga terlibat.
Banyak yang berkomentar terkait putusan hakim tersebut, bahkan masyarakat ada yang bertanya, ‘siapa itu hakimnya’, ‘kok bisa seperti itu ya’.
Nah, terkait dengan siapa hakim yang memberikan putusan bebas terhadap empat orang terduga terlibat penjualan asset tanah negara tersebut, Antara memberikan ulasannya.
Nama Muhammad Kasim menjadi perhatian publik setelah menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.
Informasi diperoleh, Kamis (4/6), berdasarkan data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung dan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung, Muhammad Kasim tercatat sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Medan dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b).
Ia menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Abulyatama dan lulus pada 6 Agustus 2001, kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Malikussaleh dan menyelesaikannya pada 30 Oktober 2018.
Kariernya di lingkungan peradilan dimulai sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Meulaboh pada 1 Maret 1993, sebelum diangkat menjadi pegawai negeri sipil pada satuan kerja yang sama setahun kemudian.
Pada 2015, ia diangkat sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Tiga tahun kemudian pada 2018, ia dipercaya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie.
Selanjutnya, pada 2021 Muhammad Kasim menjabat Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh sebelum dipromosikan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Medan sejak 20 Januari 2023.
Selain jabatan struktural tersebut, ia juga tercatat memiliki sertifikasi sebagai hakim anak dan hakim lingkungan hidup, serta menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya atas pengabdiannya sebagai aparatur peradilan.
Dalam perkara tersebut, Muhammad Kasim bertindak sebagai ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.
Perhatian Publik
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, perkara ini menjadi perhatian publik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa, yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.
Putusan tersebut sekaligus memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, JPU Hendri Edison Sipahutar juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo, yang disebut telah disetorkan ke kas negara melalui Kejati Sumut. Ant







