LANGKAT | Polres Langkat menangkap 35 pelaku tindak pidana penyalagunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 periode 13 Mei 2026 hingga 2 Juni 2026.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Ops Antik Toba, Satresnarkoba Polres Langkat mengungkap sebanyak 33 kasus narkotika dengan total 35 tersangka yang berhasil diamankan.
“Dari 35 tersangka yang diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan 1 perempuan, dimana 31 orang merupakan pengedar dan 4 orang pengguna narkotika,” ujar David dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Kolaborasi Polres Langkat, Jum’at (5/6/2026).
David mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total 2.152,91 gram, sedangkan narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 782,88 gram.
Selain itu, David juga memaparkan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Langkat diantaranya pengungkapan kasus ganja di wilayah Bukit Lawang Kecamatan Bahorok dan Tanjung Pura.
“Dari pengungkapan kasus ganja di wilayah Bukit Lawang, petugas mengamankan 2.140 daun ganja kering dengan pelaku inisial MS (34), sedangkan pengungkapan kasus sabu di wilayah Tanjung Pura, petugas mengamankan 665 gram sabu dan pelaku inisial MFY (24),” paparnya.
Tak hanya itu, David menegaskan keberhasilan pengungkapan merupakan kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Langkat yang terus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP David.
Dalam kegiatan paparan itu, tampak hadir Wakapolres Langkat Kompol Vivin Ayuningtias, Kasat Resnarkoba AKP Amrizal Hasibuan, Kasi Humas AKP Jekson Situmorang, serta Kasi Propam IPTU Fery.
Lanjut David menambahkan bahwa dari total barang bukti diamankan, Polres Langkat berhasil menyelamatkan sekitar 17.700 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Di akhir paparannya, Kapolres Langkat mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif membantu pihak kepolisian memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Masyarakat diimbau segera menghubungi layanan Call Center 110 Polri guna mempercepat tindakan kepolisian terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika,” imbuh David. (OD-20)







