LANGKAT | Untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat, Bupati Langkat Syah Afandin terus berkomitmen menggali potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu langkah strategis tersebut kini didorong melalui percepatan pengelolaan sumur minyak tua masyarakat secara legal dan profesional serta membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap target swasembada energi nasional.
Komitmen itu diperkuat melalui pertemuan yang digelar bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut yang digelar di Aula T. Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (4/6/2026).
Syah Afandin menyampaikan potensi yang dimiliki Kabupaten Langkat pengelolaan sumur minyak masyarakat. Ia mengatakan saat ini, tercatat sebanyak 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat telah terverifikasi dan memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan produksi energi nasional sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.
Menurut Syah Afandin, pengelolaan sumur tua yang selama ini masih terkendala aspek administrasi perlu segera dipercepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
“Terima kasih Pak Gubernur telah mendukung penuh Kabupaten Langkat. Ini sangat penting bagi kami, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan PAD, dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi masyarakat,” ujar Syah Afandin.
Bupati Syah Afandin menegaskan, legalisasi dan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat merupakan peluang besar bagi daerah untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Menurutnya, selain meningkatkan pendapatan daerah, keberadaan sumur tua yang dikelola sesuai regulasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor tersebut.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution menyatakan bahwa penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam menata pengelolaan sumur minyak rakyat secara profesional.
Menurut Bobby, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan cita-cita Presiden Republik Indonesia untuk mencapai swasembada energi nasional dengan target produksi minyak sebesar 610 ribu barel per hari.
“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,” kata Bobby.
Ia menjelaskan selama ini keberadaan sumur minyak masyarakat sering dipandang sebagai aktivitas yang merugikan negara karena belum memiliki payung hukum yang jelas.
Namun kini, melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas tersebut telah memperoleh dasar hukum yang kuat sehingga dapat dikelola secara lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun negara.
“Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat. Oleh karena itu, percepatan cita-cita Pak Presiden harus kita wujudkan segera,” ujar Bobby.
Bobby juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung penuh percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, SKK Migas, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami dari Pemprov Sumut bersemangat untuk terus bersinergi. Kami dari Pemda tentu akan mendukung dan ingin menjadi bagian dari pencapaian tersebut. Oleh karena itu, apa pun hal dan persoalan di Sumut, mari kita sama-sama berkolaborasi mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan,” tegas Bobby.
Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Sebastian.
Melalui dukungan penuh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan sinergi bersama SKK Migas, langkah yang diinisiasi Bupati Langkat Syah Afandin, diharapkan mampu mempercepat legalisasi serta pengelolaan 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat. (OD-20/Rel)







