Sidang Lanjutan PHI, Tergugat Ajukan Bukti Tambahan

Sidang PHI

MEDAN | Walaupun telah diberikan kesempatan pada PT Eramas Coconut Industries (penggugat) pada sidang lanjutan perkara No 119 /Pdt.Sus PHI / 2026/ PN Medan oleh majelis hakim PHI penggugat tidak mengajukan saksi. Namun pihak tergugat dalam hal ini pekerja menyerahkan bukti tambahan.

“Ya pada sidang Kamis, 4 Juni 2026 penggugat tidak mengajukan saksi.tapi pihak pekerja mengajukan bukti tambahan,” ujar Endang Surya SH salah satu tim kuasa hukum 24 pekerja (tergugat), Kamis sore (04.06.2026) .

Endang mengatakan walau begitu tergugat pada sidang lanjutan telah menyampaikan bukti, lainya sebanyak empat di antaranya alat bukti tambahan yaitu putusan Mahkamah, Konstitusi (MK) dan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjadi bantahan seluruh dalil penggugat.

Menurut Endang Surya salah satu tim kuasa hukum pekerja dari kantor Pengacara Endang Surya, SH dan Rekan menemukan fakta baru pada saat sidang sebelumnya yakni tanggal 21 Mei 2026 penggugat membuktikan surat pengunduran diri yang tidak ada tanda tangan pekerjanya. Sedangkan pada sidang hari ini penggugat membuktikan, surat panggilan kerja yang tdak ada tanda terima dari pekerja.

“Sepertinya bukti yang diajukan penggugat, kontradiktif,” ungkap Endang Surya.

Jika benar surat pengunduran diri dibuat pekerja lanjut Endang, Surya mengapa pekerja dipanggil kembali untuk bekerja Kuat dugaan bukti yang diajukan, dipersidangan tidak sesuai . Dimana fakta sebaliknya pekerja tidak pernah membuat surat pengunduran diri dan pekerjaan tidak pernah menerima surat panggilan kerja.

Disamping itu perkara ini telah melewati proses bipartet dan triparteit Disnaker Deliserdang dan Pengawas Tenagakerja, Disnaker Sumut juga telah memeiksa perkara ini. terkait masalah pesangon pekerja .

Disnaker juga telah mengeluarkan anjuran pada penggugat agar membayar seluruh pesangon pekerja,, uang penghargaan masa kerja, hak cuti pekerja yang belum gugur.

Begitu, pula dengan Pengawas Tenagakerja menemukan dan telah menetapkan adanya pelanggaran kekurangan upah pekerja dan hal, ini telah dilaporkan, tergugat dan masih diproses di Krimsus Poldasu.

“Sidang, selanjutnya akan digelar, Senin 8 Juni 2026 guna menghadirkan dan mendengar keterangan saksi tergugat. ” pungkas, Endang, Surya.

Terakhir tim hukum dari, Kantor Pengacara Endang, Surya, SH dan, Rekan yang terdiri dari Endang, Surya, SH (Wakil, Ketua, Depewl, SBNI Sumut) Akhmad Rivai, SH (Ketua, PD FSP RTMM SPSI Sumut), dan Marulop Tua, Tampubolon optimis majelis hakim, yang diketuai Zulfida Hanum, SH MH berharap, dapat, bijaksana, memeriksa, perkara, sepihak ini, yang, memberikan, kemamfaatan hukum bagi 24,pekerja, yang, selama ini hanya mendapatkan janji manis dari pihak perusahaan. (OM32).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *