LANGKAT | Bangunan hotel diduga berkedok penginapan wisata ‘Queen Hotel Tangkahan’ di areal Ekowisata Tangkahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari Ketua Komisi lll DPRD Langkat, Drs Pimanta Ginting, Selasa (7/7/2026).
Sebelumnya, bangunan hotel yang tepatnya terletak di Desa Namo Sialang Kecamatan dikabarkan tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUTR Langkat, bahkan diduga merambah kawasan hutan lindung.
Menanggapi hal itu, Pimanta menyampaikan menyayangkan adanya persoalan bangunan hotel yang disinyalir tak memiliki izin dan diduga masuk kawasan hutan tersebut, dan ini menurutnya perlu penangan khusus untuk kedepannya.
Ia mengatakan kalau itu benar bangunan berada dikawasan hutan dan tanpa ada izin, kita nanti akan panggil itu pemilik.
“Kita akan panggil pemilik dan dalam hal ini dinas terkait (Pemkab Langkat) untuk mencari solusi terbaik mengingat bangunan sudah berdiri,” kata Pimanta.
Selaku komisi lll yang membidangani salah satu persoalan perizinan, Pimanta mengatakan kalau laporan itu benar adanya kita akan tindaklanjuti. Ia menegaskan kalau mengikuti aturan tentu itu harus di robohkan.
“Jika mengikuti aturan tentu itu harus dirobohkan, karena itu tidak boleh terjadi, itu kan melanggar peraturan,” tegas Pimanta Ketua Komisi III DPRD Langkat yang selama ini kerap menyuarakan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah harus tegas menghentikan proses pembangunan dari pada rencana awal bangunan sebelumnya.
“Seyogianya, dari awal harusnya pemerintah daerah harus dengan tegas menghentikan proses pembangunan dari pada rencana bangunan tersebut, dan ini lah yang menjadi polemik kedepannya,” ungkap Pimanta.
Dalam hal ini, lanjut Pimanta, mereka tidak boleh lalai, tapi itu lah yang terjadi. “Disini kami akan telusuri soal informasi ini dengan pemerintah daerah dan akan menelisik soal ini,” ungkapnya.
Izin PBG dan Kawasan Hutan
Diberitakan sebelumnya. Polemik bangunan disebut- sebut ‘Queen Hotel Tangkahan’ di areal Ekowisata Tangkahan di Kabupaten Langkat, sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Bangunan diduga tak mengantongi izin PBG dan disinyalir merambah kawasan hutan.
Berdasarkan keterangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruan (PUTR) Kabupaten Langkat melalui Bidang Tata Ruang Bina Kontruksi, titik bangunan Queen Hotel belum mengantongi izin PBG, hal itu terungkap pada, Senin (29/6/2026) lalu.
Salah satu petugas fungsional bernama Feri mengungkapkan lahan masuk kawasan hutan, dan izin tidak bisa terbit dikarenakan kawasan hutan.
“Sekira dua bulan lalu sama Pak Robi kami turun kami ke lokasi. Kami tidak berani menerbitkan izin, karena itu masuk kawasan hutan,” kata Feri seraya menirukan ucapan rekan sekantornya.
Menurut dia, status kawasan menjadi alasan utama izin bangunan belum dapat diterbitkan.
“Kalau dibilang tata ruang gak berani, artinya bangunan belum ada izin. Kami cek di situ melalui gps-nya pas di Queen itu peruntukannya kawasan hutan,” ungkap pria mengaku bernama Feri.
Tak hanya itu, konfirmasi kembali dilakukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Langkat. Salah satu pegawai mengatakan belum ada melihat izin ‘Queen Hotel Tangkahan’.
“Permohonan hotel bisa dilakukan mandiri. Tetapi sejauh ini kami cek di OSS izin hotel Queen belum ada terlihat,” singkat pegawai dinas tersebut. (OD-20)







