Komisi III DPRD Langkat dan Camat Dukung Penolakan Rencana Pembangunan KDMP di Pasar Senin

LANGKAT | Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan Pasar Senin, Pasar 4,5 Tanjung Beringin, tepatnya di Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, menuai penolakan dari pedagang sekitar.

Hal itu disampaikan melalui aspirasi warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (7/7/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Camat Hinai, Kepala Desa Suka Damai serta puluhan pedagang Pasar Senin.

Di forum itu, para pedagang menyampaikan keberatannya atas rencana pembangunan KDMP di lokasi yang selama ini menjadi tempat mereka berdagang mencari nafkah.

“Sejak tahun 2000 kami sudah berjualan di pasar ini. Artinya sudah 26 tahun kami menempati lokasi tersebut. Karena itu kami menolak pembangunan KDMP di lahan Pasar Senin,” ujar salah seorang perwakilan pedagang.

Menurut para pedagang, masih terdapat sejumlah alternatif lahan yang dinilai lebih layak untuk pembangunan KDMP, diantaranya bekas lahan KUD maupun lokasi lain di wilayah Desa Suka Damai.

Sementara itu, Camat Hinai Bahrum dan Kepala Desa Suka Damai Siswo Suharjo menjelaskan bahwa rencana pembangunan KDMP di Pasar Senin sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam musyawarah.

Namun, para pedagang mengaku berubah sikap setelah mempelajari penerapan KDMP di sejumlah daerah.

Mereka khawatir keberadaan koperasi tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini beroperasi di kawasan pasar.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, Binawan, menegaskan bahwa KDMP tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat.

“KDMP merupakan salah satu pilar penguatan ekonomi desa. Kehadirannya bukan untuk mematikan usaha pedagang, melainkan menggali dan mengembangkan potensi ekonomi desa,” jelas Binawan.

Meski telah memperoleh penjelasan dari semua pihak dalam RDP, pedagang tetap menyatakan penolakan terhadap pembangunan KDMP di lahan Pasar Senin.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan dalam RDP, Ketua Komisi III DPRD Langkat bersama Camat Hinai menyatakan akan membersamai aspirasi para pedagang dengan merekomendasikan agar rencana pembangunan KDMP dipindahkan ke lokasi lain.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada keberadaan Pasar Senin yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi pasar.

Oleh karena itu, pembangunan KDMP dinilai lebih tepat direalisasikan di lokasi alternatif yang tidak mengganggu aktivitas perdagangan masyarakat. (Rel/OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *