Karenanya, berangkat dari kasus di Sumut ini, secara nasional menurutnya perlu dilakukan evaluasi sistem penjagaan tahanan di BNN. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, rumah tahanan BNN di Indonesia semuanya serupa seperti di Sumut. Bahkan, tahanan BNN Lubuk Pakam, penjaganya adalah security biasa.
“Berangkat dari kasus di Sumut, kita minta agar dilakukan evaluasi total terkait sistem penjagaan tahanan di BNN. Kalau memang BNN yang harus melakukan penjagaan tahanan, berarti perlu dilakukan rekrutmen petugas jaga tahanan di BNN. Tentu jumlahnya harus memadai,” kata Abyadi.
Tapi, bila status tahanan di BNN itu sebagai Cabang Rutan Kelas I Medan milik Kemenkumham, maka seharusnya Kemenkumham yang bertanggungjawab untuk menyiapkan sipir penjaga tahanannya. “Jangan hanya membuka cabang tahanan di BNN, tapi tidak menyiapkan sipir petugas jaganya,” kata Abyadi Siregar.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol. Sempana Sitepu menjelaskan untuk menjaga tahanan, setiap hari hanya tiga petugas dibagi dua shift. Personil yang terlibat penjagaan adalah yang bertugas di Bidang Berantas, seperti Intel, penyidik, tugas lapangan, serta personil BKO dari Brimob Polda Sumut dan wastahti.
“Pagi yang jaga, anggota penyidik dan ASN. Kalau malam sampai pagi anggota penyidik Polri maupun BKO dari Brimob. 24 jam dibagi dua, ya ada dua shift,” tutur Sempana.







