Ketua FKI 1 adukan Kajari Sergai ke Komisi Kejaksaan

SERGAI| Ketua Front Komunitas Indonesia 1 ( FKI 1 ) Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai ) M. Nur Bawean mengadukan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Sergai ke Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.

Melalui suratnya nomor 1009/FKI 1/SB/10/2022, tertanggal 12 Oktober 2022, M. Nur Bawean mengadukan Kajari Sergai karena tidak mau membalas surat FKI 1 yang sudah dilayangkan ke Kajari Sergai Terkait Pemanggilan dan Pemeriksaan Terhadap Beberapa Kepala Desa di Kecamatan Sei Rampah atas Penggunaan Dana Desa Untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana Covid-19 TA.2020.

“Dengan Hormat.
Perkenankanlah Melalui Surat ini,kami Organisasi Kemasyarakatan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Menyampaikan Hal Tersebut diatas Kepada Yang Terhormat Ketua Komisi Kejaksaaan Republik Indonesia di Jakarta Selatan”. Tulis M. Nur Bawean dalam laporannya.

Dalam surat tersebut sebelumnya M. Nur Bawean juga telah menyampaikan Surat Nomor:0729/FKI 1/SB/3/2021, Hal:Agar dilakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Terhadap Beberapa Kepala Desa di Kecamatan Sei Rampah Atas Penggunaaan Dana Desa untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana Covid-19 Tahun Anggaran 2020, yang kami Sampaikan Kepada Yth: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Sumatera Utara tertanggal 3 Maret 2021.

“Atas Surat ini, kami Mendapat Surat Panggilan dari Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Nomor 18.10./700/121/2021, tertanggal 19 April 2021, pada intinya, kami dimintai Keterangan/klarifikasi Berkaitan Dengan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana TA 2020 di Desa-Desa di Kecamatan Sei Rampah”. Terang M. Nur Bawean di suratnya.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan inspektorat Sergai selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) kepada pihak FKI 1 Sergai, melalui Inspektur Pembantu ( Irban ) IV, akhirnya mengirim/menyerahkan kembali penanganan masalah ini ke Kejari Sergai.

Kemudian atas penyerahan kembali masalah ini ke pihak Kejari Sergai, FKI 1 Sergai telah berulang kali menyurati Kajari Sergai , namun sampai saat ini permohonan keterbukaan informasi publik terkait perkembangan Pemanggilan dan Pemeriksaan Terhadap Beberapa Kepala Desa di Kecamatan Sei Rampah atas Penggunaan Dana Desa Untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana Covid-19 TA.2020 belum juga dibalas.

Atas dasar itulah, M. Nur Bawean selaku Ketua FKI 1 mengadukan Kajari Sergai ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepada beberapa wartawan Jumat (25/11/2022) M. Nur Bawean menyampaikan kekesalannya atas kinerja Kajari Sergai karena sudah berulang kali FKI 1 meminta informasi atas Penggunaan Dana Desa Untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana Covid-19 TA.2020 beberapa Desa di Kecamatan Sei Rampah namun hingga saat ini belum juga diberikan.

“Sudah berulang kali kita minta informasi tentang penanganan kasus tersebut, namun Kajari tidak memberikan informasi tersebut kepada FKI 1, sehingga FKI 1 sangat kesal dan kecewa dan mengirim surat ke Komisi Kejaksaan “. Kata M. Nur Bawean.

Menanggapi hal itu Kajari Sergai Muhammad Amin melalui Kasi Intel Renhard Harve ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11/2022) mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri dan mengirimkan surat ke Komisi Kejaksaan dengan terlebih dahulu menelusuri ke Inspektorat Pemkab Sergai.

Dari hasil laporan pemeriksaan kasus yang dilakukan inspektorat Pemkab Sergai per tanggal 27 Juli 2021 kata Renhard Harve, menyatakan pertama bahwa pengadaan barang dan jasa covid 19 pada kegiatan penanggulangan bencana dan kegiatan penyelenggaraan Desa siaga telah dikerjakan sesuai dengan ketentuan, kedua bahwa pengadaan barang/ jasa pada kegiatan penanggulangan bencana dan kegiatan penyelenggaraan Desa siaga kesehatan telah sesuai dengan kebutuhan dan telah dimanfaatkan sebagaimana seharusnya.

“Ini ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Serdang Bedagai H. Gustian, SE, MM, Ak, CA “. Tegas Renhard

Kemudian dari surat ini kata Renhard, pihak nya telah meneruskan hasil laporan pemeriksaan inspektorat Pemkab Sergai ke Kejati Sumut pada 21 November 2022 dan ke Komisi Kejaksaan pada tanggal 30 Maret 2022

“Atas surat ini, kemudian kami teruskan ke Kejati, dan ke Komisi Kejaksaan, dan ini sudah ada tembusannya semua, ini tanda terima nya kami kirim ke Komisi Kejaksaan”. Terang Renhard.

Reporter : Pujianto