Pekerja Proyek Rehabilitasi SMKN 1 Tanjung Pura Langkat Senilai Rp2,4 Miliar Abaikan Penggunaan APD

pekerja rehab di lingkungan SMK Negri 1 Tanjung Pura tidak menggunakan APD

LANGKAT | Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SMK Negeri 1 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp2.468.329.000, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga mengabaikan penggunaan alat pelindung diri (APD), sehingga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan kerja.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan fisik telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Namun, hampir seluruh pekerja yang melakukan pembongkaran kuda-kuda kayu, pemasangan rangka baja atap, hingga pekerjaan di ketinggian terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, rompi reflektif, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun alat pelindung lainnya.

Padahal, dalam setiap pekerjaan konstruksi, biaya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) umumnya telah menjadi bagian dari komponen anggaran proyek. Penggunaan APD merupakan langkah dasar untuk meminimalisasi risiko kecelakaan kerja dan melindungi para pekerja selama proses pembangunan berlangsung.

Saat hendak dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026), Kepala SMK Negeri 1 Tanjung Pura, Heriyus Lubis, M.Pd, tidak berada di sekolah sehingga belum dapat memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek maupun penerapan standar keselamatan kerja di lokasi rehabilitasi tersebut.

Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede, menyayangkan kondisi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, para pekerja yang sedang mengerjakan rehabilitasi gedung sekolah tampak bekerja tanpa APD maupun tali pengaman, meskipun sebagian pekerjaan dilakukan pada ketinggian.

“Situasi ini sangat memprihatinkan. Keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama. Pihak yang mengelola pekerjaan wajib memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai standar agar risiko kecelakaan dapat diminimalisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan APD memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja melalui penyediaan perlindungan yang memadai.

Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri mengatur bahwa APD harus memenuhi standar kelayakan dan wajib disediakan secara cuma-cuma oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian juga mengatur bahwa pekerja yang bekerja di area tinggi wajib menggunakan sistem pengaman seperti full body harness serta perlengkapan keselamatan lainnya.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mewajibkan penerapan standar keselamatan konstruksi, termasuk penggunaan APD dan sistem pengamanan kerja pada setiap proyek.

LSM P3H Sumut berharap pihak pelaksana maupun pengelola proyek segera melakukan evaluasi dan memastikan seluruh pekerja dilengkapi APD sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan rehabilitasi sekolah dapat berjalan dengan aman tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja. (Od-22/Od-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *