LANGKAT – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) 1973 Langkat dikukuhkan oleh Drs H Serta Ginting dan Sekretaris Firdaus Ketua umum di AMIK MBP Medan.
Informasi yang diperoleh Sabtu (29/2/2020) pengurua KSPSI Langkat yang dikukuhkan adalah Ketua Pengadilan Sembiring SH, Sekretaris Susanto SH.
Setelah dilantik Ketua DPC KSPSI Kabupaten Langkat Pengadilan Sembiring dan Serketaris Susanto, SH, akan berkoordinasi dengan Perusahaan PTP-Nusanatara II dan perusahaan swasta yang ada di Langkat. ” Kalau hal ini sudah terjalin harmonis, saya kira hak karyawan harus dipenuhi sesuai dengan Undang-undang Ketenagakejaan dan gaji harus sesuai dengan UMR Langkat,” kata Sembiring.
Harapan KSPSI kedepan agar para buruh bisa tersenyum dengan upah yang sangat memuaskan agar karyawan bisa sejahtera untuk keluarganya.
Reporter : Susanto