Nyatakan akan Analisis Kawasan Hutan, KPH Wilayah l Stabat Dinilai Hanya Omon-Omon

Lokasi bangunan dua kolam renang berukuran besar diduga masuk kawasan HPT di Kabupaten Langkat.

LANGKAT | Aktifitas perusakan lahan yang disinyalir masuk kawasan hutan produksi tetap (HPT) di lokasi sebelum objek Wisata Batu Katak, tepatnya di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, terus mencuat. Analisis dari unit pelaksana teknis KPH Wilayah l Stabat pun dinilai hanya omon-omon.

Bagaimana tidak, otoritas kehutanan di Langkat, yakni, Kepala unit pelaksana teknis KPH Wilayah l Stabat, Elvin Stungkir, tampak tak bargeming menindaklajuti hal yang diintruksikan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Yuliani Siregar.

Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi Orbidigital pada, Senin (7/7/2025) sore. Kepala KPH Wilayah l Stabat, Elvin Stungkir memilih bungkam, meski berulang kali wartawan mengirimkan chat pesan konfirmasi terkait tindak lanjut analisis dari KPH untuk keseimbangan berita.

Diberitakan sebelumnya, dua kolam renang berukuran besar diduga masuk kawasan hutan produksi tetap (HPT) di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, bangunan dua kolam di atas bukit disebut-sebut akan di bangun vila milik Bupati Langkat H Syah Afandin SH. Saat awak media meninjau lokasi areal, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan tertimbun tanah.

“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangnya,” kata warga sekitar, Minggu (22/6) siang.

Kadis LH Stecu

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara masih terkesan ‘Stecu’ alias stel cuek.

Pasalnya, Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar enggan banyak berkomentar terkait aktivitas pembangunan kolam renang yang disebut -sebut merupakan bagian dari rencana pembangunan vila di kawasan HPT tersebut.

“Konfirmasi ke KPH-nya. Sudah kita suruh tindaklanjuti,” kata Yuliani, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025) pagi, sembari memberikan nomor kontak Kabid Gakkum Zainuddin.

Sementara itu, sebelumnya. Kepala KPH Wilayah l Stabat, Elvin Stungkir STP, M.Si mengungkapkan jika timnya akan menganalisis untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sesuai kordinat yg ada akan kami analisis dl untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya kepada orbotdigitaldaly.com, Selasa (1/6/2025) siang.

Kepada wartawan, Elvin juga menegaskan, soal dokumentasi foto dengan titik kordinat yang disampaikan kepadanya. Ia  menyampaikan, jika lokasi tersebut masuk lahan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi terbatas.

“Itu lahan kawasan hutan dengan fungsi
hutan produksi terbatas. Sesuai ketentuan untuk saat belum boleh mendirikan bangunan,” tegas Elvin, Kepala KPH Wilayah l Stabat.

Mirisnya, lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Dimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.

Dimana diketahui, aktivitas tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Pada Pasal 78 Ayat 9 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Tim/OD-20)