TANAH KARO | Pelaksana Tugas (Plt) Camat Berastagi, Ijin Gurusinga mengatakan, pengutipan retribusi masuk ke lokasi Desa Doulu yang dilakukan oknum dari BUMDes Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, menyalahi prosedur.
“Yang dilakukan BUMDes Tunas Baru tersebut menyalahi prosedur,” sebut Ijin Gurusinga dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Dijelaskannya, unit usaha setiap BUMDes harus memiliki standar operasional prosedur (SOP). Pembahasan SOP-nya memang ditingkat desa, karena yang menandatangani adalah Manager dan Kepala Desa.
Kemudian, diajukan ke Kecamatan untuk selanjutnya diverifikasi di tingkat Kabupaten. Apabila telah selesai diverifikasi tingkat Kabupaten, baru terdaftar di Kabupaten.
“SOP yang dimaksud belum ada diajukan ke Kecamatan Berastagi,” jelasnya.
Memang katanya, BUMDes Tunas Baru Desa Doulu telah terbentuk di Desa Doulu pada tanggal 20 Juli 2020. Sosialisasi BUMDes dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2020 di Kantor Kepala Desa Doulu.
Namun, Perdes Nomor. 05 Tahun 2020 itu bukan terkait Retribusi Dana Pemeliharaan dan Perawatan Jalan Desa Dan Jasa Pelayanan Kebersihan/Sampah Masuk ke Lokasi Doulu. Tapi tentang pembentukan BUMDes Desa Doulu.
“Jalan ke Desa Doulu adalah jalan kabupaten, yang dibangun dan dipelihara oleh pemerintah, bukan kewenangan desa,” tegas Plt Camat Berastagi Ijin Gurusinga.
Untuk itu katanya, melalui Pemerintah Desa Doulu telah diimbau agar pengutipan tersebut segera dihentikan.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abel Tarwai Tarigan. Perdes Nomor. 05 Tahun 2020 itu berisi pembentukan BUMDes Tunas Baru, dan sudah disampaikan dan berlaku.
Terkait sumber pendapatan desa yang dikenai tarif, kata Abel, harus ada aturan tersendiri. Harus ada juga terlebih dahulu Perdes yang mengatur tentang sumber-sumber pendapatan yang bisa dikenai tarif di desa sebagai dasar pendapatan desa.
Pengutipan berlapis menuju daerah tujuan wisata (DTW) Air Panas Raja Berneh di Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, kembali dikeluhkan wisatawan yang berkunjung.
Informasi yang dihimpun orbitdigitaldaily.com di lokasi, kali ini pengutipan mengatasnamakan Pemerintah Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Hal ini sesuai karcis yang diberikan kepada wisatawan yang bertuliskan Pemerintah Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Perdes Nomor : 05 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Di bagian bawah karcis tertulis, Retribusi Dana Pemeliharaan dan Perawatan Jalan Desa Dan Jasa Pelayanan Kebersihan/Sampah Masuk ke Lokasi Doulu Berdasarkan Perdes No.05 Tahun 2020 SK.02/BUMDes-TB/2020 Rp 4000,- (Empat ribu rupiah) Sekali masuk untuk dewasa dan Rp 2000,- (Dua ribu rupiah) untuk anak-anak yang ditandatangani BUMDes Tunas Baru – Manager.
Dan pengutipan itu baru dimulai pada Sabtu (3/10/2020) lalu. Para wisatawan mengeluh dan mengaku kecewa atas banyaknya pengutipan/retribusi yang harus dibayarkan sebelum sampai ke tempat pemandian air panas yang ada di lokasi tersebut.
Reporter : David Kaka







