LABUHANBATU I Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hardyanto berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN (47), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2026.
Selain mengamankan tersangka utama, petugas juga mengamankan tiga pria lainnya masing-masing berinisial SAN (43), AS (37), dan DS (52), kini seluruh pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan dalam perkara tersebut.
Adapun dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,99 gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong, serta uang tunai sebesar Rp70.000.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat aktivitas transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka DN beserta barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. DN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam proses penyelidikan petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Masyarakat juga diimbau agar terus mendukung kepolisian dengan memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” papar Aswin Irwan, Jumat (29/5/2026).
Reporter : Robert Simatupang







