MEDAN | Tim penasehat hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menerapkan pemaafan hakim terhadap dua terdakwa dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Daniel W. Panggabean didampingi Rumintang Naibaho selaku penasehat hukum terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi menilai putusan tersebut merupakan penerapan pemaafan hakim yang kemungkinan pertama di PN Medan, sehingga kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah namun tidak dijatuhi pidana.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini sehingga kedua terdakwa tidak lagi menjalani hukuman,” kata Daniel di Medan, Jumat (10/7).
Menurut dia, majelis hakim telah menjalankan tugasnya secara adil dalam memutus perkara tersebut.
Daniel juga menyampaikan terima kasih kepada Dr. Hinca Panjaitan selaku Anggota Komisi III DPR RI yang telah hadir memberikan kesaksian dalam persidangan.
“Terima kasih kepada abang kita Dr. Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI yang telah datang memberikan kesaksian sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini,” ujarnya.
Terkait putusan tersebut, Daniel mengatakan pihaknya masih memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Selain itu, tim penasihat hukum meminta kepolisian mengembangkan perkara dengan mengusut pihak pengelola SPBU yang diduga turut terlibat.
“Harapan kami, jangan hanya dua anak muda ini yang menjadi korban. Pengelola SPBU dan pihak pengawas juga harus diproses,” tegasnya.
Rumintang Naibaho menambahkan, dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan adanya keterlibatan pihak SPBU dan pengawas.
“Karena itu kami meminta kepolisian segera membuka penyidikan baru melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” katanya.
Pikir-pikir
Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan pidana kepada dirinya dan Aziz Apandi Silalahi.
“Hakim tidak memberikan hukuman kepada kami, namun kami masih pikir-pikir,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Efrata Happy Tarigan menyatakan Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Para terdakwa mendapatkan pemaafan hakim berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana,” kata Efrata saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra VI PN Medan, Kamis (9/7).
Atas putusan tersebut, baik tim penasihat hukum maupun JPU Kejari Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, JPU Reza Surya Nasution menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari.
JPU Reza dalam surat dakwaan menyebut perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan dan mendapati terdakwa Ranning tengah mengisi sekitar 25 liter Pertalite ke dalam jeriken yang diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dalam proses pengisian, operator SPBU Aziz Apandi Silalahi disebut membantu pengisian BBM ke dalam jeriken tanpa menggunakan barcode Pertamina dan diduga menerima imbalan sebesar Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.
“Keduanya kemudian diamankan pada 6 Januari 2026 dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Reza. Ant







