LANGKAT | Pengadilan Negeri (PN) Stabat menggelar sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara harta bersama (gono-gini). Sidang digelar di sekitar areal objek wisata Giant Hill Circuit di Dusun 5-6, Desa Perdamaian, dan Desa Banyu Mas, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (13/3/2026).
Sidang dengan nomor perkara 97/Pdt.G/2025/PN Stb tersebut mempertemukan Hana Sari Dewi Talaumbenua sebagai penggugat dengan mantan suaminya Geng Geng Tarigan sebagai tergugat.
Dalam pemeriksaan lapangan, majelis hakim bersama kedua pihak dan kuasa hukumnya meninjau langsung sejumlah objek yang menjadi sengketa.
Hana Sari Dewi menjelaskan, gugatan diajukan karena hingga dua tahun setelah perceraian pada 31 Mei 2023, belum ada pembagian harta bersama yang diperoleh selama pernikahan mereka sejak 14 Agustus 2001.
Dalam gugatan tersebut, Hana mencantumkan 71 objek sengketa, terdiri dari 69 bidang tanah, satu unit apartemen, dan satu unit mobil yang tersebar di wilayah Kabupaten Langkat.
“Janggankan harta benda, saya mau melihat anak saja tidak diberi, sampai sekarang anak-anak saya masih tinggal bersama mantan suami saya,” lirih Hana yang menyebut selama menikah dengan Geng Geng Tarian, mereka dikaruniai lima anak.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dedi Susanto, menyatakan pihaknya masih mempelajari objek sengketa karena terdapat sejumlah batas lahan yang dinilai tidak sesuai dengan isi gugatan.
“Kita lihat saja nanti, ini kan baru awal sidang, kita belum bisa simpulkan apakah objek yang digugat milik klien kami atau bukan. Seharusnya di objek lahan 1.6 berbatasan dengan Geng-Geng, bukan seperti yang disebutkan dalam gugatan,” ucapnya.
Senada, Hana Sari Dewi melalui kuasa hukumnya Romy Tampubolon mengatakan pihaknya belum menguasai lokasi lahan dikarenakan banyaknya surat yang terkait dengan objek perkara.
“Sampai Kadus (Kepala Dusun-red) 5 Desa Perdamaian pun tidak tahu dikarenakan surat udah global. Kita berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang menangani perkara ini dengan objektif,” ucapnya.
“Tadi sempat disarankan hakim kita akan lanjutkan, jika ada perdamaian kita akan lanjutkan itu. Namun jika nantinya tidak ada perdamaian kita akan lanjut,” kata Romy saat diwawancarai wartawan di lokasi.
Buka Ruang
Sebelum menutup sidang lapangan, Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, menyarankan agar penggugat dan tergugat mempertimbangkan penyelesaian secara damai, mengingat keduanya pernah berumah tangga dan memiliki anak.
“Ini kan masih sidang pertama, masih dimungkinkan bagi kedua belah pihak untuk mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa ini,” saran Ivan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Andreas Sihite.
Menurutnya jika pun nantinya di dalam persidangan ada perdamaian, hal itu tidak masalah. Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, ketua majelis bisa menunjuk salah satu hakim anggota untuk mediasi kembali. “Tetapi sudah ada kata mufakat antara kedua belah pihak,” ujar Ivan. (OD-20)








