LANGKAT | Seorang pria berinisial E (24), warga Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, ditangkap unit Reskrim Polsek Bahorok.
Penangkapan pelaku E, berdasarkan laporan masyarakat atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Rabu 1 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang melalui Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jakson Situmorang, Sabtu (4/10/2025).
Lebih lanjut, Iptu Jakson menjelaskan, saat itu pihaknya menerima laporan terkait tindak pencurian di salah satu rumah warga.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan pelaku yang diketahui mencoba menawarkan handphone hasil curian.
“Tak butuh waktu lama, Kamis Oktober 2025. Petugas meringkus pelaku di kawasan Simpang Empat Bahorok,” sambungnya.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti 1 HP Vivo Y21A, 1 HP Vivo Y03T, dan uang tunai sebesar Rp1.100.000, yang diakui sebagai sisa hasil kejahatan. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Jakson.
Senada itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bahorok atas respons cepat dan kerja profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kecepatan personel dalam mengungkap kasus ini adalah bukti nyata kesigapan Polri di lapangan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga rasa aman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan,” tegas AKBP David.
Kapolres Langkat juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah saat ditinggal
pergi, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. (OD-20)