LANGKAT | Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Pengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra memerintahkan Kanit II dan tim opsnal untuk bergerak ke lokasi pada tanggal 29 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial Y (30), warga Kecamatan Padang Tualang. Dari hasil penggeledahan,”
ungkap AKP Rudy melalui Kasi Humas Iptu Jakson, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Langkat mengungkapkan, tim menemukan satu botol plastik berisi tujuh bungkus kertas putih yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 11,06 gram, yang sempat dibuang oleh pelaku ke atas rerumputan.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh Y dari seorang pria berinisial BH (38), warga setempat. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah BH dan berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti berupa 48 bungkus kertas nasi coklat, satu gunting, satu unit handphone android, serta satu unit sepeda motor Honda Verza tanpa nomor polisi,” ungkapnya.
Senada itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengapresiasi keberhasilan Sat Res Narkoba dalam mengungkap kasus ini.
Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Langkat. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Polres Langkat berkomitmen penuh untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika demi mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tegas Kapolres.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. (OD-20)