LABUHANBATU I Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Petugas yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Sastrawan Ginting berhasil mengamankan seorang pria berinisial SHD (35), di Kelurahan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Sabtu, tanggal 4 Oktober 2025.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,27 gram, 1 unit HP Oppo, 2 buah skop terbuat dari pipet, 2 bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp625.000 hasil penjualan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi di wilayah Negeri Lama.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SHD di lokasi beserta barang bukti sabu,” ujar Iwan Mashuri serta menambahkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial F, yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin,
menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satres Narkoba yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Arwin, Selasa (7/10/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas Arwin mengakhiri keterangannya.
Reporter : Robert Simatupang