Terdakwa Elvius, Kasus Pembacokan Disidangkan dengan Agenda Keterangan 5 Saksi

Sidang kasus penganiayaan terdakwa Elvius Sembiring di PN Stabat

LANGKAT | Sidang kasus penganiayaan Hakim Sembiring (42) dengan terdakwa, Elvius Sembiring alias Vius mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat.

Adapun sidang yang di gelar diruangan Prof. Dr. Kusuma Atmaja SH, agenda mendengar keterangan lima orang saksi dan korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Rabu (23/10/2024) siang.

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Adriansyah SH. Hakim Sembiring selaku saksi korban menyampaikan kesaksiannya soal peristiwa pembacokan, dirinya menjelaskan kejadian itu pada, Kamis 11 Agustus 2024, sekira pukul 2.30 WIB dinihari.

“Saat itu kami mau ke Tangkahan dengan dua mobil, posisi mobil saya didepan, lalu mobil yang belakang dijegat dan sayapun putar balik lagi. Waktu saya balik, Pinta sudah di bacok sama si Vius, untuk berapakalinya saya tidak tau, tapi yang kena sekali di bagian badan” kata Hakim.

Sambung Hakim menjelaskan, saat itupun saya mau melerai, rupanya datang adiknya si Vius (Robinson Sembiring alias Bagok) dia melemparkan parang, dan disitu kena kaki saya.

“Usai kaki saya kena lemparan parang si Bagok, mereka lari, dan yang saya ketahui dilokasi rame, ada Sabar Peranginangin, mereka sudah beramai-ramai melakukan itu. Sebelumnya pernah juga terjadi hal seperti ini, dan dia juga pelakunya (Vius),” ujar Hakim.

Dipersidangan itupun sejumlah faktapun berhasil terungkap selama pemeriksaan saksi dan korban berlangsung. Ternyata korban dalam perkara terdakwa berjumlah dua orang. 

Senada dengan hal itu saksi, Pinta Sitepu (43) menyampaikan, saat itu Hakim posisi mobil didepan, dan kami mobil kedua di belakang.
Dalam perjalanan tepatnya di Desa Kwala Musam, menurut Pinta, mereka dihadang oleh mobil rombongan terdakwa.

“Setelah dihadang, terdakwa bersama Sabarta Perangin-angin, Surianto Sembiring alias Grontol dan Robinson Sembiring alias Bagok (ketiganya DPO), langsung turun dengan menggenggam senjata tajam jenis parang menuju ke arah mobil korban,” ucap Pinta

Lebih lanjut, Pinta menjelaskan awalnya saya dan saudara Vius sempat cekcok. Disitu saya kena bacok, merekapun lari.

“Saya dibacok oleh saudara terdakwa Vius, dibagian perut. Kalau si Bagok dia yang melemparkan parang kepada Hakim Sembiring. Setelah kejadian itu kami dibawa kerumah sakit oleh kawan kami,” jelas Pinta.

Dipersidangan itu juga JPU Kejaksaan Negeri Langkat, Jimmy Carter A, SH MH bertanya kepada saksi Pinta Sitepu. “Punya sejarah latar belakang tidak dengan terdakwa ini, konflik atau apa pun itu,” tanya Jimmy.

“Tidak pernah pak, seingat saya, saya mereka berhubungan baik. Ada kejadian ini saya pun bingung, entah kemasukan setan, entah dimasukan apa meraka saat kejadian malam itu,” jawab Pinta, pada JPU.

Diketerangan kesaksian ketiga, Nada yang merupakan Istri dari Hakim, menyampaikan tidak mengetahui atas kejadian peristiwa itu. Taunya malam itu, suami saya dibawa ke rumah sakit Putri Bidadari.

Selanjutnya, JPU mececar pertanyaan kepada saksi ke empat, Edi Swanda Aritonang soal kejadian peristiwa tersebut. Edi menyampaikan saat itu mobil kami di hadang, dan saat turun dari kendaraan saya meliahat terdakwa bawa-bawa parang, si Bagok ada juga dilokasi.

“Saya kenal, disitu ada juga Sabar, Surianto, Robin. Jarak saya dari lokasi sekira 7-9 meter, dan saat itu sempat terjadi pertengkaran mulut. Saya lihat disitu ada yang bawa parang, saya jerit – jeritlah dilokasi. Saya lihat mereka sempat memainkan parang,” ujar Edi Swanda.

Sementara itu, saksi Edi Harianto Sembiring (42) menerangkan melihat mobil terdakwa. Ia mengaku mendapat hantaman dari Sabar menggunakan sarung yang berisikan parang. “Setelah memukul si Sabar lari, dan disitu saya melihat suadara Pinta dan Elvius sedang beradu menggunakan parang,” ingat Edi.

Sebelum menutup persidang, majelis hakim mengingatkan kepada terdakwa yang berstatus tahanan kota alias tidak ditahan, untuk hadir di PN Stabat tepat waktu pukul 09.00 WIB.

“Sidang dilanjutkan minggu depan, Rabu (30/10/2024) dengan agenda mendengar keterangan yang meringankan terdakwa. Ingat ya, jam 9 pagi harus sudah hadir. Kami masih bisa merubah status penahanan terdakwa,” tutup Adriansyah. 

Merasa Kecewa

Usai persidangan, Hakimta Sembiring yang diwawancarai sejumlah media tetap meminta kepada PN Stabat dan Kejari Langkat untuk menahan terdakwa Elvius di dalam penjara. 

Bukan dapat bebas berkeliaran, meski perkara tetap berjalan dalam persidangan.

“Saya kecewa melihat Elvius Sembiring tidak ditahan. Kami minta kepada Pengadilan Negeri Stabat untuk membatalkan penangguhan penahanannya,” ujar Hakimta.

Ia menduga, Elvius Sembiring tidak berada di Kabupaten Langkat, padahal tahanan kota dimaksud adalah, terdakwa tidak boleh meninggalkan daerah domisilinya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa Elvius Sembiring didakwa dengan dakwaan primair pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan kedua, pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Reporter: Teguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *