Aceh  

Plt Sekda Abdya : Penataan Pemerintahan Menuju Gampong Mandiri

(1) PLT Sekda Abdya Liza Marfandi SSTP MM, saat membuka Rapat Koordinasi Penataan Pemerintah Gampong dan (2) Pemateri sedang memberikan penjelasan terkait dengan penataan dan pengelolaan dana Gampong di Aula Bappeda Selasa (22/10/2024)

ABDYA | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengadakan Rapat Koordinasi
Penataan Pemerintah Gampong bersama 152 Keuchik dalam wilayah kabupaten setempat, Selasa (22/10/2024).

Acara ini berlangsung dua hari 21 sampai 22 di Aula Bappeda yang dibuka oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Liza Marfandi SSTP MM mewakili Penjabat (PJ) Bupati Aceh Barat Daya, dihadiri Pemateri Kamal Pasya S.IP MPA dari Kepala bidang Litbang A. Barat, Kepala DPMP Nur Afni Muliana, Satpol-PP dan Wh Hamdi, Inspektorat Amiruddin Adi, Bagian hukum dan Bagian Pemerintahan Setdakab serta unsur pejabat lainnya, Senin (21/10/2024).

Pelaksanaan Tugas Sekretaris Daerah (PLT Sekda Abdya), Liza Marfandi SSTP MM, membacakan sambutan PJ Bupati Abdya menekankan bahwa pentingnya penataan pemerintahan gampong sebagai langkah krusial dalam membangun gampong yang mandiri, partisipatif, dan berdaya saing.

Menurutnya, penataan ini selaras dengan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Liza juga menyoroti beberapa landasan hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Pertama, ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi luas bagi desa untuk mengelola kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat.Senin (21/10/2024).

“Sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah, desa memiliki kewenangan penuh untuk mengurus urusan masyarakatnya, yang tentu diharapkan mampu mendukung pembangunan di semua tingkatan,” jelasnya.

Landasan kedua, menurut Liza, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini memberikan peran sentral bagi desa dalam pembangunan nasional, memungkinkan desa merencanakan dan melaksanakan program sesuai kebutuhan dan karakteristik lokal.

“Pemerintah desa harus aktif dalam penataan administrasi, keuangan, serta sumber daya manusia di desa agar mampu menjalankan fungsinya dengan baik,” tambahnya.

Selanjutnya, Liza juga menekankan peran penting Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membuka peluang bagi desa untuk berinovasi di sektor ekonomi, memanfaatkan potensi lokal, serta mendorong program pemberdayaan masyarakat desa.

“Desa harus mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam undang-undang ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan infrastruktur yang lebih baik,” tegasnya.

Di tingkat lokal, Liza mengingatkan adanya Qanun Abdya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Gampong, yang mengatur lebih rinci pengelolaan pemerintahan gampong di wilayah Abdya.

“Qanun ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Abdya, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai syariat Islam yang menjadi dasar hukum di Aceh,” tambahnya lagi.

Liza berharap, seluruh perangkat desa mampu memahami dan mengimplementasikan regulasi-regulasi tersebut secara efektif. Dia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan para pemangku kepentingan di tingkat gampong untuk mewujudkan pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Pemerintah gampong yang kuat adalah pemerintahan yang didukung partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat harus diberi ruang lebih besar untuk terlibat dalam setiap tahap pembangunan desa,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa penataan pemerintahan gampong ini harus dijadikan momentum untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan gampong di Abdya.

“Mari kita bersama-sama berkomitmen mewujudkan pemerintahan gampong yang lebih baik, yang memberikan pelayanan publik berkualitas, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Abdya,” demikian pungkas Plt sekda.

Reporter : Nazli