Meski Isu Biaya Kemasan, Mentan: Tak Ada Kenaikan Harga Beras

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman didampingi Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani dan juga dihadiri sejumlah pengamat pertanian meninjau stok beras.

Ada HET (harga eceran tertinggi), diminta seluruh pedagang jangan menaikkan harga di atas HET.

JAWA BARAT | Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan, tidak ada kenaikan harga beras di tengah adanya isu kenaikan biaya logistik dan kemasan berbahan plastik.

Amran menjelaskan, pemerintah tetap menjaga stabilitas harga beras melalui kebijakan harga yang telah ditetapkan, termasuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai instrumen penyeimbang pasar.

“Ada HET (harga eceran tertinggi). Jadi ada harga eceran tertinggi. Kami minta seluruh teman-teman pedagang jangan menaikkan harga di atas HET,” kata di sela meninjau stok beras di gudang Bulog Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Menurutnya, harga beras SPHP tidak mengalami kenaikan dan tetap dipertahankan guna mengantisipasi potensi lonjakan harga di tingkat konsumen akibat berbagai faktor eksternal.

Amran menekankan, pemerintah dalam menetapkan kebijakan harga tidak menggunakan asumsi, melainkan berdasarkan data dan rasio inflasi yang tercatat dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menyebut, dalam dua tahun terakhir beras tidak lagi menjadi penyumbang utama inflasi nasional, berbeda dengan kondisi sebelumnya yang kerap menempati posisi teratas penyebab inflasi.

“Kita jangan pakai rasa, kita pakai rasio penyumbang inflasi. Dulu ini (beras) dua tahun terakhir bukan beras penyumbang inflasi utama. Dulunya selalu nomor satu, nomor dua, nomor tiga. Sekarang ini bukan penyumbang inflasi utama jadi kita pakai data. Nah SPHP kita tidak naikkan tetap harganya seperti sekarang,” tegas Amran.

Selain SPHP, pemerintah juga mengandalkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) bagi beras medium dan premium untuk menjaga harga beras tetap terkendali di pasar.

Tidak Beralasan

Amran meminta para pedagang tidak menaikkan harga di atas HET, mengingat saat ini tidak ada alasan dari sisi pasokan yang dapat membenarkan kenaikan harga beras.

Ia menegaskan, kondisi berbeda dengan masa lalu ketika Indonesia masih bergantung pada impor beras, yang kerap dijadikan alasan kenaikan harga di tingkat pasar domestik.

Menurutnya, kondisi pasar pangan di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah agar harga tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Amran mencontohkan, pengalaman pada komoditas minyak goreng yang sempat mengalami kenaikan harga meski Indonesia merupakan produsen terbesar dunia.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan praktik spekulasi harga, serta akan melakukan pengawasan ketat terhadap produsen maupun distributor yang mencoba memainkan harga di pasar. Amran memastikan Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.

Dia menyebutkan, saat ini telah terdapat 76 tersangka dalam kasus terkait perberasan, pupuk, hingga minyak goreng merek Minyakita yang secara keseluruhan tercatat merugikan petani yang ditaksir hingga Rp3,3 triliun.

Di sisi pasokan, Amran menyatakan, stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog telah mencapai 5.198.000 ton per 23 April 2026.

Ia menyebut capaian tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia, khususnya pada periode April, sehingga semakin memperkuat ketahanan pangan nasional.

Amran menegaskan, dengan kondisi stok yang melimpah dan pengawasan ketat, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga beras di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Diketahui, harga eceran tertinggi (HET) beras medium sesuai ketentuan pemerintah yakni Rp13.500 per kilogram (kg), sedangkan HET bera premium mencapai Rp14.900 per kg.

Sementara itu, untuk beras SPHP dijual sesuai dengan HET, yaitu Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi); Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan); dan Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua). Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *