Main Peras Sampai Ratusan Miliar, Delapan Pejabat Kemenaker Divonis

Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam sidang pembacaan putusan majelis hakin di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (22/4/2026).

JAKARTA | Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan terbukti memeras lebih dari 20 agen maupun perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp130,51 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.

Hakim anggota Ida Ayu menjelaskan pemerasan dilakukan agar pengesahan izin RPTKA dapat dipercepat.

“Terdapat 1,14 juta pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA Kemenaker, di mana dari jumlah tersebut sebanyak 95 persen dilakukan pemberian uang tidak resmi dalam rangka percepatan proses pengesahan RPTKA oleh para pejabat PPTKA,” ucap Hakim Ida dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2020-2023 Suhartono serta tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Selanjutnya, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni beserta Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019-2021 sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.

Kemudian, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker periode 2019-2024 Haryanto serta Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono.

Atas pemberian sejumlah uang untuk mempercepat pengurusan izin RPTKA, Hakim Ida menjelaskan para agen maupun perusahaan RPTKA tersebut bisa mendapatkan keuntungan.

Pasalnya dengan cepatnya proses pengesahan RPTKA klien mereka dari yang sebelumnya sekitar 7-14 hari menjadi kurang dari tujuh hari, perusahaan maupun agen bisa mendapatkan keuntungan berupa pembayaran lebih atas jasa pengurusan RPTKA dari perusahaan pengguna dan semakin bertambahnya jumlah klien.

Hakim Ida menyampaikan guna mendapatkan percepatan pengurusan izin RPTKA, perusahaan maupun agen dapat membayar sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per TKA.

“Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer,” tutur Hakim Ida.

Dalam kasus tersebut, sebanyak delapan terdakwa telah divonis pidana empat tahun sampai tujuh tahun dan enam bulan penjara. Secara perinci, Suhartono divonis selama empat tahun penjara beserta Devi selama lima tahun penjara.

Selanjutnya, Putri, Jamal, dan Alfa, masing-masing dihukum selama lima tahun dan enam bulan penjara; Gatot enam tahun penjara; Wisnu enam tahun dan enam bulan penjara; serta Haryanto divonis tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana 80 hari penjara masing-masing kepada Suhartono dan Devi.

Sementara terhadap Putri, Jama, dan Alfa, masing-masing dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara, sedangkan Wisnu dan Gatot masing-masing Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Untuk Haryanto dijatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Di luar Suhartono, ketujuh terdakwa pun turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagai kompensasi penerimaan, yang meliputi Devi sebesar Rp3,25 miliar subsider satu tahun penjara; Alfa Rp5,24 miliar subsider satu tahun dan enam bulan penjara; serta Putri Rp6,99 miliar subsider dua tahun penjara.

Begitu pula dengan Gatot yang dijatuhkan dengan pidana tambahan sebesar Rp9,48 miliar subsider dua tahun penjara; Jamal Rp23,52 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara; Wisnu Rp23,77 miliar subsider tiga tahun penjara; serta Haryanto Rp40,72 miliar subsider empat tahun penjara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *