Kasus Smartboard Langkat Masuk “Wilayah Abu-abu”, Siapa Sosok Paling Bertanggung Jawab

Smartboard atau papan tulis digital interaktif pengadaan Dinas Pendidikan Langkat yang kini menjadi kasus dugaan bancakan korupsi.

LANGKAT | Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara terus bergulir.

Namun hingga sidang tahap mendengarkan kesaksian ahli tersebut belum mengungkap secara terang siapa sosok pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara  puluhan miliar yang masih menjadi tanda tanya publik.

Diketahui, berdasarkan hasil persidangan Senin (27/7) lalu, sidang kasus smartboard menghadirkan dua ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menguatkan adanya kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar.

Terkait hal itu, sorotan tajam datang dari berbagai elemen masyarakat yang menilai pengusutan perkara mulai memasuki “wilayah abu-abu”.

Ketua Lembaga Masyarakat Roda Transparansi, A. Elafsin, menyatakan publik berhak mengetahui secara jelas siapa aktor utama di balik dugaan korupsi yang disebut telah merugikan keuangan negara.

“Kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard bagaikan memasuki ranah abu- abu. Orang yang saat itu pegang tanggung jawab terhadap anggaran, yakni Pj. Bupati Langkat, hingga kini belum terlihat diproses secara menyeluruh. Masyarakat menunggu pengungkapan secara terang-benderang. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan tercela itu,” ujar Elafsin kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, berdasarkan pada persidangan sebelumnya terungkap adanya aliran dana yang disebut disalurkan Bahrun, kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Di antaranya kepada Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Langkat SA, Rp2,5 miliar, kepada S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sarana Prasarana serta Budi Pranoto selaku rekanan, serta kepada beberapa pihak lainnya.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta yang diungkap dalam persidangan dan masih menjadi materi pembuktian di pengadilan.

Tahap Pembuktian

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Langkat sebelumnya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, pada 6 April 2026 menyatakan tidak benar jika disebut ada keraguan dalam penanganan kasus tersebut.

“Tidak benar jika dikatakan adanya keraguan dalam penanganan perkara. Setiap langkah dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rizki juga menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan mantan Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy masih berada pada tahap pembuktian.

“Terkait dugaan peran Saudara Faisal Hasrimy sebagai inisiator, setiap keterangan saksi merupakan bagian dari pendalaman penyidik. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Di sisi lain, Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila Sumatera Utara, Julianto Sihombing, mengecam keras dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Kami sangat menyesalkan jika anggaran pendidikan dijadikan bancakan korupsi. Bagaimana anak bangsa bisa maju jika dana pendidikan justru disalahgunakan,” tegasnya.

Ia meminta penyidik mendalami tanggung jawab kepala daerah dengan mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur peran bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD).

“Kalau mengacu pada aturan tersebut, mantan Pj. Bupati tidak boleh lepas dari tanggung jawab. Dugaan perannya harus diusut secara tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Julianto.

Apabila proses hukum dinilai tidak mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, Gerakan Nasional Patriot Pancasila Sumatera Utara mendesak agar penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan pengungkapan yang menyeluruh. Jika memang diperlukan demi menjaga kepercayaan publik, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara ini,” tutup Julianto. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *