MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap tersangka Farah Hasmina Harahap alias FHH atas dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit macet di salah satu bank plat merah, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut yang dibantu jajaran Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan tersangka Farah Hasmina Harahap pada Selasa (28/7) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Rabu (29/7).
Rizaldi mengatakan tersangka sebelumnya melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung sehingga dimasukkan ke dalam DPO.
Menurut dia, Farah merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada salah satu bank plat merah pada 2012.
“Penyidik telah menetapkan Farah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026. Namun, saat proses penyidikan berjalan, tersangka melarikan diri dan berupaya menghindari proses hukum,” ujarnya.
Kerugian 2,2 M
Selain Farah, kata Rizaldi, penyidik juga telah menetapkan analis kredit di bank plat merah yakni Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Saat ini, perkara LPL masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Ia mengatakan berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
“Kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara,” katanya.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Medan untuk menjalani pendataan dan identifikasi di Kejati Sumut sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Selanjutnya, penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
Perkara tersebut bermula dari pengajuan kredit rekening koran sebesar Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group pada 2 April 2012. Penyidik menduga pengajuan kredit dilakukan tanpa memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan internal bank tersebut.
“Selain itu, penyidik menduga terdapat penyimpangan pada dokumen agunan dan proses analisis kredit. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar,” ujar Rizaldi. Ant







