LANGKAT | Aparat gabungan yang terdiri dari unsur Forkopimda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night Lounge & Bar yang berlokasi di Dusun Ban Rejo, Desa Pasar Enam Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan penyegelan diawali dengan apel gabungan di lokasi THM Blue Night Lounge & Bar yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun, S.STP, bersama jajaran aparat gabungan.
Usai apel, petugas membacakan Berita Acara Penyegelan (BAP) sebelum memasang tanda penyegelan di lokasi usaha tersebut. Proses berlangsung dalam pengamanan personel gabungan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun, S.STP, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena THM Blue Night tidak mengantongi izin operasional yang sah. Menurutnya, sebelum tindakan penegakan dilakukan, Pemerintah Kabupaten Langkat telah memberikan kesempatan kepada pihak pengelola dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga.
“THM Blue Night sama sekali tidak memiliki izin resmi. Kalaupun pihak manajemen mengatakan memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dinas terkait telah mencabut izin PBG tersebut,” ujar Dameka saat membacakan Berita Acara Penyegelan.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif telah ditempuh sesuai ketentuan. Karena tidak memiliki izin resmi, pihak manajemen diminta menghentikan seluruh aktivitas usaha di lokasi yang telah disegel.
“Kami telah menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pihak manajemen. Karena tidak memiliki izin resmi, kami meminta agar tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di tempat yang telah disegel. Apabila tidak diindahkan, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Dameka, langkah penegakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Ini merupakan komitmen Plt Bupati Langkat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan seluruh peraturan dan perundang-undangan dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.
Forkopimda Kabupaten Langkat bersama aparat gabungan juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Langkat. Pengawasan dilakukan agar tidak muncul aktivitas yang diduga melanggar hukum maupun berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, pihak manajemen THM Blue Night menyampaikan keberatan atas proses penyegelan tersebut. Perwakilan manajemen, Sazali, mengaku menyesalkan tindakan penyegelan karena menurutnya pihak pengelola tidak dilibatkan ataupun diundang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Kenapa pihak manajemen tidak diundang dalam penyegelan ini? Seharusnya kami diajak rapat terlebih dahulu, jangan langsung dilakukan penyegelan terhadap lokasi THM ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum manajemen THM Blue Night, Jansen Simamora, SH. Ia menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama proses penyegelan berlangsung.
“Pihak manajemen kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Ke depan kami berharap apabila ada hal-hal penting, pihak manajemen dapat dilibatkan. Sepengetahuan saya, pihak manajemen juga sedang mengurus perizinan,” kata Jansen.
Dengan adanya penyegelan tersebut, operasional THM Blue Night untuk sementara dihentikan. Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.(Od-22/Od-20)







