Anggota Polres Aceh Selatan Merampok Toko Emas di Tapaktuan Dipecat Tidak Hormat

Salah seorang anggota Polres Aceh Selatan yang merampok toko emas di Jalan Merdeka Tapaktuan belum lama ini dipecat dan menjalani hukuman pidana

BANDA ACEH | Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan belum lama ini.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa, 28 Juli 2026, setelah komisi menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, sidang etik merupakan rangkaian proses yang telah dimulai sejak Jumat, 24 Juli 2026 dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, serta pemeriksaan barang bukti.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin kemarin, sebelum putusan dibacakan pada Selasa.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tutur Joko kepada awak media, Selasa, 28 Juli 2026.

Joko juga menjelaskan, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sekaligus melakukan perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia pada Sabtu, 18 Juli lalu dengan menggunakan senjata api organik Polri.

Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka.

Saat ini proses penyidikan pidana terhadap Briptu MZ masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Lanjutnya,dalam sidang etik, perbuatan Briptu MZ dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain menjatuhkan sanksi PTDH, komisi juga mempertimbangkan bahwa perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana, sehingga mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Joko menegaskan, sanksi PTDH menjadi bukti komitmen Polda Aceh dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ulasanya.

Dalam hal ini juga Joko menambahkan, proses penegakan kode etik berjalan beriringan dengan proses pidana yang kini masih berlangsung.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota.

Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkas Joko. Yun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *