LANGKAT | DPRD Langkat menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah.
Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Langkat turut dihadiri Plt. Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti SH pada Rabu (29/7/2026).
Plt. Bupati Langkat Tiorita menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Langkat atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Tiorita, berbagai saran, masukan, dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami meyakini bahwa tanggapan tersebut bukanlah untuk mencari berbagai kekurangan dan kelemahan, melainkan merupakan bentuk rasa tanggung jawab bersama dalam memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat,” ujar Tiorita.
Ia mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar terus meningkatkan kinerja serta melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di instansi masing-masing.
“Memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2026 ini, masih banyak agenda yang harus kita selesaikan bersama legislatif. Oleh karena itu, kita semua harus lebih serius dalam menyelesaikan program dan kegiatan yang telah kita jadwalkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Peranginangin SE dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Melalui juru bicaranya, Ristya Cahyani, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat menyampaikan hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dia menjelaskan bahwa realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup pelaksanaan pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, pembiayaan, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Pada pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi DPRD menyampaikan sejumlah masukan konstruktif, antara lain mengenai optimalisasi PAD, peningkatan tata kelola aset daerah, efektivitas belanja dan pengadaan barang dan jasa, percepatan penyaluran bantuan pascabencana, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.
Di rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), seluruh fraksi DPRD Kabupaten Langkat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat. (OD-20)







