‎PUD dan PPTS Langkat Perkuat Komitmen Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai HET

MEDAN | Seluruh Pemilik Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau pemilik kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menyatakan komitmen menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)

‎Komitmen tegas itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran kepada petani.

‎Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara Pelaku Usaha Distribusi (PUD), Dinas Pertanian Kabupaten Langkat, dan para pemilik kios yang digelar di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Langkat, Rabu(29/7/2026).

‎Dalam pertemuan hangat itu, seluruh PPTS menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi komitmen untuk tidak menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Mereka juga menyatakan siap menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari proses hukum hingga pencabutan izin usaha kios.

‎Sesuai ketentuan pemerintah, HET pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk Urea sebesar Rp1.800 per kilogram, NPK Phonska Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao Rp2.640 per kilogram, ZA Rp1.360 per kilogram, dan Pupuk Organik Rp640 per kilogram.

‎Mewakili Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat, Antoni Ginting menegaskan seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi harus mengacu pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).

‎Penyaluran kepada petani di luar daftar penerima tidak dibenarkan karena bertentangan dengan petunjuk teknis pemerintah.

‎”Petani yang melakukan penebusan harus datang langsung ke kios sesuai identitas yang terdaftar atau by name. Penebusan tidak boleh diwakilkan sebagai bagian dari upaya mencegah penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi,” ujar Antoni.

‎Ia menjelaskan, setiap transaksi penebusan wajib dicatat melalui aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (iPubers). Penerapan sistem digital menjadi instrumen pengawasan pemerintah untuk memastikan stok fisik dan penyaluran pupuk dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.

‎Menurut Antoni, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi kini semakin diperkuat melalui sinergi Kementerian Pertanian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, PUD, hingga aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh kios diminta menjalankan usaha secara profesional tanpa menambah harga di atas HET.

‎”Jangan ada penambahan harga, meskipun hanya satu rupiah. HET merupakan harga yang wajib dipatuhi seluruh kios penyalur,” tegasnya.

‎Selain menjalankan fungsi sebagai penyalur pupuk bersubsidi, para pemilik kios juga didorong mengembangkan layanan usaha dengan menyediakan berbagai kebutuhan pertanian lainnya, seperti benih, pestisida, pupuk nonsubsidi, hingga sarana produksi pertanian.

‎Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada petani sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha kios.

‎Di sisi lain, para pemilik kios menyampaikan sejumlah kendala dalam penyaluran pupuk bersubsidi, diantaranya, kondisi KTP petani sulit diverifikasi, keterbatasan alokasi pupuk di lapangan, serta jarak antara lahan pertanian dengan kios sehingga membutuhkan biaya transportasi tambahan.

‎Sementara itu, CV Putri Bumi Sriwidjaja selaku Pelaku Usaha Distribusi (PUD) berharap kerja sama dengan PPTS dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Langkat dapat terus ditingkatkan sehingga mampu mendukung produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional. (OM-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *