MEDAN | Universitas Darma Agung (UDA) menegaskan legalitas pengangkatan Prof Dr Suwardi Lubis, MS sebagai Rektor tetap memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah, meskipun Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan Gomgom TP Siregar.
Wakil Rektor III UDA, Dr Arifin Sihombing MSi, menjelaskan proses pengangkatan Prof Suwardi Lubis oleh Yayasan Perguruan Darma Agung sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Arifin, Yayasan Perguruan Darma Agung yang dipimpin Hana Nelsri Kaban, BA (Hons), SH MH telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum berdasarkan SK Nomor AHU-AH.01.06-0011352 tertanggal 10 Februari 2025.
Dengan dasar pengesahan SK tersebut, Yayasan Perguruan Darma Agung mengajukan permohonan izin pengangkatan Prof Dr Suwardi Lubis sebagai Penjabat (Pj) Rektor Universitas Darma Agung.
Permohonan penugasan disampaikan secara tertulis oleh Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung kepada Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Muryanto Amin, SSos MSi, pada 15 April 2025.
Sembari menunggu persetujuan, Yayasan Perguruan Darma Agung bersama Senat Universitas menggelar rapat pada 16 Juni 2025 untuk menetapkan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor Darma Agung, yang sebelumnya menjabat Direktur Pascasarjana UDA.
Surat Penugasan Rektor USU
Arifin mengungkapkan, proses tersebut kemudian memperoleh persetujuan resmi dari Rektor USU melalui Surat Nomor 24872/UN5.I.R/KP/2025 yang memberikan izin penugasan Prof Dr Suwardi Lubis untuk menjalankan tugas sebagai Rektor Universitas Darma Agung.
Sebelum surat penugasan diterbitkan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU, Dr Hatta Ridho, SSos MSP juga telah mengeluarkan surat rekomendasi dukungan penugasan Prof Suwardi Lubis di Universitas Darma Agung.
Lebih lanjut, Arifin menyebut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi turut memberikan tanggapan atas permohonan melalui surat tertanggal 4 Desember 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Kelembagaan, Mukhamad Najib, ditegaskan pengangkatan rektor pada perguruan tinggi swasta merupakan kewenangan Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung selaku badan penyelenggara.
”Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempertegas kewenangan pengangkatan rektor berada pada badan penyelenggara perguruan tinggi. Proses yang ditempuh Yayasan Perguruan Darma Agung telah mengikuti mekanisme kelembagaan yang berlaku,” ujar Arifin kepada orbitdigitaldaily.com, Senin(27/7/2026).
Legalitas Prof Dr Suwardi Lubis
Meski demikian, Universitas Darma Agung akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menegaskan tahapan pengangkatan Prof Dr Suwardi Lubis telah sesuai mekanisme, dan institusi asal, serta ketentuan yang berlaku bagi perguruan tinggi swasta.
”Dengan demikian, UDA menilai legalitas kepemimpinan Prof Dr Suwardi Lubis sebagai Rektor memiliki landasan hukum, administratif, dan kelembagaan yang kuat, sembari menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap, ” terangnya.
Arifin menegaskan, legalitas kepemimpinan Prof Dr Suwardi Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Agung juga tercermin dari keberlangsungan aktivitas akademik yang tetap berjalan normal.
Selama menjabat, Prof Suwardi telah beberapa kali memimpin pelaksanaan wisuda dan berada dalam pengawasan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.
Menurutnya, setiap agenda akademik strategis di perguruan tinggi, termasuk pelaksanaan wisuda dan administrasi kemahasiswaan, tidak terlepas dari fungsi pembinaan serta pengawasan LLDikti.
Karena itu, apabila memang terdapat pelanggaran mendasar terhadap ketentuan yang berlaku, kecil kemungkinan kegiatan akademik dapat berlangsung tanpa tindakan dari otoritas pembina.
”Faktanya, proses akademik tetap berjalan, wisuda telah beberapa kali dilaksanakan. Bahkan penyaluran bantuan pendidikan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap berjalan. Hal ini menunjukkan tata kelola akademik dalam koridor pembinaan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Arifin.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi indikator penyelenggaraan kegiatan akademik di Universitas Darma Agung selama ini tetap memperoleh pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. (OM-09)
Rektor UDA Tegaskan Legalitas Pengangkatan Prof Suwardi Lubis Kewenangan Badan Penyelenggara







