DPRD Sumut Minta Transparansi Terkait Bantuan Bencana di Tapteng

MEDAN | Komisi E DPRD Sumatera Utara menegaskan komitmennya mengawal penanganan pascabencana banjir yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2025.

Melalui gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat(24/7/26), bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Komisi E menyoroti masih banyaknya persoalan dalam pendataan penerima bantuan, sekaligus meminta pemerintah membuka data secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi dan dihadiri anggota Komisi E yaitu Rahmansyah Sibarani, Fajri Akbar, Meryl Rouli Saragih dan dr Mustafa Kamal Adam.

Kemudian turut hadir juga anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dari berbagai fraksi dan dari pihak Pemprovsu dalam hal itu BPBD Sumatera Utara, dan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.

Terlihat dari DPRD Tapteng yang hadir yakni, Ahmad Rivai Sibarani selaku Ketua DPRD Tapteng, lalu ada Musliadi Simanjuntak. Willy Saputra Silitonga serta Ardino Tarihoran dari fraksi Nasdem, lalu ada Deni Herman Hulu Ketua Fraksi Gerindra, Heni Sartika Simanjuntak ketua Fraksi Golkar, dan Pence Sihotang dari Golkar

Dalam pertemuan itu, DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan berbagai laporan masyarakat terkait bantuan rehabilitasi rumah pascabencana. Sejumlah warga yang rumahnya mengalami rusak berat, rusak sedang hingga rusak ringan disebut belum menerima bantuan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terlihat tidak hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi E DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menegaskan bahwa bantuan harus diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, bukan berdasarkan kedekatan atau faktor lainnya.

“Jangan sampai masyarakat yang rumahnya hancur justru tidak mendapatkan bantuan. Pendataan harus objektif dan benar-benar berdasarkan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, bantuan kebutuhan dasar atau logistik memang diberikan kepada seluruh warga terdampak. Namun, bantuan stimulan perbaikan rumah hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana.

Karena itu, Komisi E merekomendasikan kepada Dinas Sosial Provinsi Sumut dan BPBD Sumut agar meminta pemerintah daerah membuka secara transparan daftar nama penerima maupun yang belum memenuhi syarat menerima bantuan.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas alasan seseorang menerima atau tidak menerima bantuan sehingga dapat meminimalkan konflik sosial dan kesalahpahaman.

“Kami meminta data penerima diumumkan secara terbuka. Jika ada warga yang belum masuk daftar, harus dijelaskan apa penyebabnya. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya membahas bantuan rehabilitasi rumah, RDP juga menyinggung dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan kemanusiaan lainnya. DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan adanya laporan tertulis mengenai dugaan bantuan berupa susu yang disebut berasal dari program Presiden Prabowo Subianto tidak disalurkan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

Dalam laporan tersebut bahkan muncul dugaan sebagian bantuan disimpan, tidak dibagikan, bahkan diduga diperjualbelikan di luar daerah.

Menyikapi informasi tersebut, Komisi E DPRD Sumut menyatakan akan berkoordinasi dengan BPBD dan berkonsultasi ke Kementerian Sosial guna memastikan fakta di lapangan sekaligus mendorong investigasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

“Kami tidak ingin ada bantuan kemanusiaan yang disalahgunakan. Semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” katanya.

Komisi E menegaskan bahwa pengawasan terhadap penanganan pascabencana akan terus dilakukan hingga seluruh hak masyarakat benar-benar terpenuhi. (OM-10/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *