MEDAN | Komisi E DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak RS Hermina, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut serta Dinas Kesehatan Kota Medan.
Hal itu di picu akibat ada nya laporan dari keluarga pasien yang tidak terima terkait pelayanan yang ada di Rumah Sakit tersebut.
RDP yang di gelar di ruang rapat komisi E DPRD Sumut, Kamis (23/7/26), langsung mengeluarkan sikap tegas terhadap dugaan buruknya pelayanan kesehatan yang dialami pasien peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Hermina Medan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komis E DPRD Sumut HM Subandi, didampingi Edi Sinuraya, Fajri Akbar, Fatimah dan T Mikael Purba.
Komisi E meminta BPJS melakukan investigasi menyeluruh dan memberi tenggat waktu paling lama satu pekan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Diketahui, bahwa ada nya laporan keluarga almarhum Silmon Pandia yang menilai terjadi ketidaksesuaian penanganan medis. Menurut keluarga, almarhum datang dengan keluhan penyakit jantung disertai sesak napas.
Namun selama menjalani perawatan justru mendapatkan tindakan cuci darah (hemodialisis), sementara hingga meninggal dunia dokter spesialis jantung disebut tidak pernah datang menangani pasien.
Pihak rumah sakit juga diberi kesempatan mengklarifikasi. Hasilnya, pasien ditangani sesuai SOP gagal ginjal sehingga diperlukan cuci darah. Memang diakui tidak ada dokter jantung yang menangani sampai pasien meninggal dunia.
Pimpinan rapat, Subandi, juga memberikan kesempatan kepada Dinas Kesehatan Sumut dan Dinkes Medan atas persoalan tersebut, termasuk juga pihak BPJS Kesehatan.
Jasmine dari pihan BPJS mengaku, mereka sudah membayarkan klaim RS Hermina terhadap penambangan pasien Pandia. Sesuai klaim, memang terkait cuci darah.
Pimpinan rapat, HM Subandi menegaskan seluruh kronologi harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi meminta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan investigasi dengan melibatkan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Menurut Subandi, investigasi harus menjawab apakah pelayanan medis yang diberikan telah sesuai standar profesi dan prosedur pelayanan kesehatan.
“Kalau pasien datang dengan keluhan jantung kemudian penanganannya justru cuci darah, sementara dokter jantung tidak pernah datang sampai pasien meninggal dunia, tentu ini harus dijelaskan secara ilmiah. Jangan sampai ada ketidaksesuaian pelayanan. Bila memang ditemukan pelanggaran prosedur, harus ada tindakan tegas”jelas politisi Gerindra tersebut
Kemudian ia juga meminta agar investigasi tersebut tidak berlarut-larut.
“Kami minta paling lama satu minggu hasil investigasi sudah disampaikan. Apakah tindakan yang dilakukan sudah memenuhi standar atau tidak” tegasnya.
Selain aspek pelayanan medis, Komisi E juga menyoroti hasil kunjungan lapangan sebelumnya ke RS Hermina yang menemukan persoalan pengelolaan limbah medis.
Subandi mengungkapkan limbah medis sempat ditemukan disimpan tanpa pendingin sebelum dibuang sehingga berpotensi menimbulkan penyebaran bakteri.
“Kami sudah turun langsung. Pengelolaan limbah harus sesuai aturan. Jangan dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat”pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Sumut Fajri Akbar meminta BPJS Kesehatan tidak menutup mata terhadap rumah sakit mitra yang diduga tidak memenuhi standar pelayanan maupun persyaratan kerja sama.
Ia mengingatkan BPJS memiliki kewenangan mengevaluasi hingga menjatuhkan sanksi kepada fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan. (OM-10)







