‎Stan DLHK Sumut Buka Konsultasi Perizinan Lingkungan Sekolah Rakyat di PRSU ke-50‎‎‎

MEDAN | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara membuka layanan konsultasi persetujuan lingkungan bagi pembangunan Sekolah Rakyat pada Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50.

‎Layanan konsultasi ini disiapkan untuk mempercepat pemenuhan aspek perizinan lingkungan agar pembangunan sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan.

‎DLHK Sumut menyatakan siap memproses dokumen lingkungan untuk lima Sekolah Rakyat yang tengah dipersiapkan pemerintah dan ditargetkan mulai beroperasi pada Tahun Ajaran 2026/2027.

‎”Kami siap dan tinggal menunggu dokumen pengajuan. Setelah proses pembangunan siap, persetujuan lingkungan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar petugas Stan DLHK Sumut, Jelita, saat ditemui di PRSU ke-50, Minggu (19/7/2026).

‎Menurut Jelita, lima Sekolah Rakyat berada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kota Padangsidimpuan.

‎Kehadiran stan DLHK menjadi pusat informasi sekaligus konsultasi awal bagi pemerintah daerah, instansi, maupun masyarakat yang ingin memahami mekanisme pengurusan persetujuan lingkungan untuk pembangunan fasilitas publik.

‎Ia menjelaskan, setiap pembangunan sekolah wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan.

‎Untuk proyek dengan risiko menengah diperlukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sedangkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

‎Selain itu, pembangunan sekolah berasrama juga dapat memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah karena menghasilkan limbah domestik dalam jumlah besar.

‎Apabila terdapat laboratorium atau fasilitas yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelola wajib melengkapi dokumen teknis pengelolaan limbah sesuai regulasi.

‎”Apabila lokasi pembangunan berbatasan dengan kawasan hutan, tentu ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan kehutanan,” jelasnya.

‎Melalui stan tersebut, pengunjung juga dapat memperoleh layanan asistensi penyusunan dokumen melalui sistem Amdalnet, konsultasi persyaratan persetujuan lingkungan, hingga pengecekan status lahan untuk memastikan lokasi pembangunan tidak berada di kawasan hutan sebelum proses pengajuan dilakukan secara resmi.

‎Tidak hanya menghadirkan layanan konsultasi, DLHK Sumut juga memanfaatkan PRSU sebagai sarana edukasi lingkungan.

‎Berbagai program ditampilkan, mulai dari Ekonomi Sirkular, Gerakan SAJADAH (Sampah Jadi Berkah), Zona Maggotisasi yang memperagakan pengolahan sampah organik menggunakan larva Black Soldier Fly (BSF), hingga pameran aneka produk kerajinan hasil daur ulang dari limbah plastik, kardus, kain perca, kemasan deterjen, dan tutup botol.

‎Jelita berharap layanan konsultasi tersebut dapat membantu pemerintah daerah maupun masyarakat memahami persyaratan perizinan lingkungan sejak tahap perencanaan, sehingga proses pembangunan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan tetap mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan.

‎”Harapannya, setiap pembangunan memenuhi ketentuan lingkungan sejak awal perencanaan sehingga prosesnya berjalan lancar dan pembangunan yang tetap berkelanjutan,” pungkasnya. (OM-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *