Binjai  

Disdik Binjai Tegaskan Proyek APBN TK Negeri Pembina II Dikelola dan Dipertanggungjawabkan Pihak Sekolah

BINJAI | Dinas Pendidikan Kota Binjai menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di TK Negeri Pembina II Kelurahan kecamatan Binjai Barat sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab pihak sekolah selaku penerima dana.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas mekanisme pengelolaan proyek yang belakangan menjadi perhatian masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan dan penggunaan anggaran dilaksanakan oleh pihak sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kota Binjai, Dr. Roma, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (23/7/2026), menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran proyek tersebut.

Ia menjelaskan, dana yang bersumber dari pemerintah pusat ditransfer secara langsung ke rekening kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran, sehingga pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

Dalam keterangannya, Roma menegaskan bahwa anggaran proyek tersebut bersumber dari APBN dan disalurkan langsung ke rekening kepala sekolah sebagai penerima sekaligus kuasa pengguna anggaran. Oleh sebab itu, seluruh proses pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi kewenangan pihak sekolah, sementara Dinas Pendidikan tidak terlibat dalam pengelolaannya.

Ia menerangkan, mekanisme pengelolaan kegiatan telah diatur melalui pembentukan panitia pelaksana berdasarkan Surat Keputusan (SK). Struktur panitia tersebut terdiri dari enam orang, yaitu Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, Drs. Haris Riswansyah sebagai ketua, Rudy Siregar sebagai sekretaris, Laily sebagai bendahara, Solihin sebagai ketua pelaksana, serta Junaidi yang bertugas pada bidang keamanan.

Menurut Roma, seluruh tahapan pelaksanaan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penggunaan anggaran, menjadi kewenangan panitia yang telah dibentuk oleh pihak sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dinas tidak ikut mengelola ataupun melaksanakan proyek tersebut. Semua informasi mengenai progres pekerjaan maupun realisasi penggunaan anggaran berada di bawah kewenangan panitia pelaksana di sekolah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana yang bersumber dari APBN harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting mengingat penggunaan keuangan negara memiliki konsekuensi administratif maupun hukum apabila ditemukan penyimpangan.

Roma berharap seluruh proses pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai aturan sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Kota Binjai.

Di sisi lain, wartawan masih berupaya memperoleh penjelasan langsung dari Kepala TK Negeri Pembina II Binjai Barat terkait pelaksanaan proyek APBN Tahun Anggaran 2026 yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp433 juta. Permintaan konfirmasi telah dilakukan guna memperoleh informasi mengenai perkembangan pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, serta penggunaan anggaran.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala TK Negeri Pembina II Binjai Barat belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.

Sementara pihak TK Negeri Pembina II melalui Yudi yang menjabat sebagai Humas dan petugas keamanan sekolah memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (23/7/2026).

Yudi membenarkan bahwa TK Negeri Pembina II menerima bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan nilai sekitar Rp433 juta.

“Iya, Pak, ini lagi direhab. Anggarannya Rp. 433 juta menggunakan dana revitalisasi,” ujar Yudi.

Menurutnya, pekerjaan yang sedang berlangsung di lingkungan sekolah tidak mencakup pembangunan gedung baru, melainkan berupa pekerjaan rehabilitasi pada beberapa bagian bangunan sekolah.

Ia menjelaskan, pekerjaan yang saat ini dilaksanakan meliputi penggantian kusen pintu dan jendela, penggantian pintu, plafon, pemasangan keramik, serta penggantian seng. Untuk pekerjaan penggantian seng, kata Yudi, hanya dilakukan pada satu ruang kelas. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *