BINJAI | Guru Kelas II SD Inpres 97/98 Kecamatan Binjai Selatan, Milisi Kristianto Silaban (ML), akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut dirinya kerap tidak hadir dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Penjelasan itu disampaikan kepada awak media pada Rabu (15/7/2026), sebagai respons atas informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, ML menegaskan bahwa selama ini dirinya tetap hadir dan melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik sesuai jadwal yang telah ditetapkan pihak sekolah. Ia membantah anggapan bahwa dirinya sering mangkir dari kewajiban mengajar.
Menurutnya, apabila pada waktu tertentu dirinya tidak berada di ruang kelas, kondisi tersebut bukan berarti meninggalkan tugas. Ketidakhadirannya di kelas, kata ML, berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, penyelesaian administrasi sekolah, maupun kegiatan lain yang masih menjadi bagian dari tanggung jawab seorang guru.
“Saya tetap bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab. Informasi yang menyebut saya kerap mangkir atau tidak aktif mengajar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar ML saat memberikan klarifikasi kepada awak media.
Sebelumnya, dugaan mengenai ketidakhadiran guru tersebut sempat menjadi perhatian sejumlah pihak. Isu itu memunculkan harapan agar pengelolaan kepegawaian di lingkungan sekolah dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Perbincangan mengenai dugaan tersebut juga memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak berharap setiap tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya secara profesional, mengingat guru memiliki peran penting dalam proses pembentukan karakter dan peningkatan kualitas pendidikan peserta didik.
Menanggapi klarifikasi yang telah disampaikan, Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede, menilai langkah tersebut merupakan bagian penting dalam memberikan penjelasan kepada publik sekaligus menjawab berbagai informasi yang berkembang.
Menurut Jaspen, penyampaian klarifikasi merupakan hak setiap pihak yang menjadi sorotan. Namun, apabila masih terdapat perbedaan informasi atau muncul dugaan lain, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pemeriksaan internal oleh instansi yang berwenang agar seluruh fakta dapat diketahui secara objektif.
“Penjelasan yang disampaikan guru bersangkutan patut dihargai sebagai bentuk keterbukaan. Apabila nantinya masih ada perbedaan data atau informasi, tentu pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dapat melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Jaspen.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, setiap dugaan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Dengan adanya klarifikasi dari Guru Kelas II SD Inpres 97/98 Binjai Selatan tersebut, diharapkan persoalan yang sempat menjadi perhatian publik dapat disikapi secara proporsional. Semua pihak diminta mengedepankan fakta, objektivitas, serta tidak menarik kesimpulan sepihak yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.
Masyarakat pun berharap dunia pendidikan di Kota Binjai terus menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Melalui komunikasi yang terbuka serta penyelesaian persoalan sesuai mekanisme yang berlaku, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan diharapkan tetap terjaga dengan baik. (Od-22)








