BINJAI | Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di dunia pendidikan Kota Binjai. Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial ML, yang bertugas sebagai guru kelas II di SD Inpres 97/98 Kecamatan Binjai Selatan, diduga telah bertahun-tahun tidak menjalankan tugas mengajar secara maksimal, namun tetap menerima gaji, gaji ke-13, serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Hasil penelusuran Harian Orbit berdasarkan keterangan sejumlah narasumber menyebutkan, guru tersebut diduga hanya hadir mengajar sekitar dua kali dalam satu minggu. Kondisi itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun bahkan lebih.
Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan sekadar menyangkut kedisiplinan pegawai, melainkan juga menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan keuangan negara, mengingat gaji dan tunjangan profesi guru bersumber dari anggaran negara maupun daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah orang tua siswa mengaku kecewa karena proses belajar mengajar kerap terganggu. Mereka mengaku anak-anak sering dipulangkan sebelum jam pelajaran berakhir lantaran guru kelas tidak hadir dan tidak tersedia guru pengganti.
“Guru kelas sering tidak masuk. Anak-anak kadang dipulangkan lebih cepat karena tidak ada yang mengajar. Kami berharap pemerintah segera mengevaluasi kondisi ini demi masa depan anak-anak,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Publik kini mempertanyakan bagaimana mekanisme absensi, pengawasan kepala sekolah, hingga proses verifikasi beban kerja guru dapat berjalan apabila seorang guru diduga tidak melaksanakan tugas mengajar secara penuh tetapi tetap menerima seluruh hak kepegawaiannya.
Dalam aspek regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK, wajib menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab, serta menaati ketentuan disiplin sebagai bagian dari pelayanan publik.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Pelanggaran terhadap kewajiban disiplin dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti. PP tersebut juga menjadi dasar pembinaan disiplin ASN.
Selain itu, tunjangan profesi guru hanya dapat diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan administrasi dan beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan tugas dengan pencairan tunjangan, hal tersebut semestinya menjadi objek evaluasi oleh instansi yang berwenang.
Harian Orbit telah berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala SD Inpres 97/98 Binjai Selatan, Saria Tarigan, S.Pd, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada guru berinisial ML melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban ataupun bantahan atas dugaan tersebut.
Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut, M. Jaspen Pardede, mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
“Guru yang sering mangkir berpotensi melanggar aturan disiplin dan dapat kehilangan hak atas tunjangan profesinya apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban mengajar. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Sudah sepatutnya kesejahteraan itu diimbangi dengan disiplin dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik,” tegas Jaspen, Senin (13/7/2026).
Ia juga meminta agar dilakukan audit terhadap data absensi, jurnal mengajar, beban kerja, serta proses pencairan tunjangan profesi selama ini. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti.
Hingga berita ini dipublikasikan, seluruh dugaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah, guru yang bersangkutan, serta Dinas Pendidikan Kota Binjai. Harian Orbit tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Od-22)







