Binjai  

Soal Rangkap Jabatan Plt Kadis Pendidikan Kota Binjai, Wali Kota Diminta Evaluasi

Kantor Dinas Pendidikan

BINJAI | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum ( P3H ) Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026) mendesak Wali Kota Binjai bersama Sekretaris Daerah (Sekda) segera melakukan evaluasi terhadap jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai yang saat ini dijabat Sofyan Syahputra Siregar.

Desakan tersebut muncul karena pejabat yang bersangkutan juga merangkap sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Binjai.

Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut, M. Jaspen Pardede menilai rangkap jabatan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) strategis berpotensi mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelayanan sektor pendidikan yang membutuhkan perhatian dan pengambilan keputusan secara maksimal.

Menurut Jaspen, kondisi tersebut menjadi perhatian publik karena jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan telah berlangsung lebih dari tujuh bulan. Ia mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 yang menyebutkan bahwa masa penugasan Pelaksana Tugas (Plt) paling lama tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama, sehingga total penugasannya maksimal enam bulan.

Selain itu, Jaspen juga menyinggung sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin dan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 29 Tahun 1997 yang mengatur mengenai PNS yang menduduki jabatan tertentu.

Menurutnya, meskipun terdapat mekanisme penunjukan Plt dalam kondisi tertentu, jabatan sementara yang berlangsung terlalu lama dan disertai rangkap tugas berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan. Memegang dua jabatan strategis secara bersamaan dinilai dapat mengurangi fokus terhadap pelaksanaan program, pelayanan publik, hingga pengawasan internal di masing-masing perangkat daerah.

LSM P3H Sumut juga meminta Pemerintah Kota Binjai segera melaksanakan seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi posisi definitif Kepala Dinas Pendidikan. Langkah tersebut dinilai penting agar kepemimpinan di sektor pendidikan memiliki kepastian hukum dan mampu menjalankan program secara optimal tanpa dibatasi kewenangan seorang Plt.

Saat ini terdapat sejumlah jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang masih diisi oleh pelaksana tugas, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, serta Kepala Dinas Kesehatan. Menurutnya, apabila status sementara tersebut terus berlangsung dalam waktu lama, efektivitas organisasi berpotensi terganggu karena kewenangan Plt memiliki batasan dalam mengambil keputusan strategis, sehingga program jangka panjang dapat tertunda dan arah kebijakan menjadi kurang konsisten.

Ia berharap Wali Kota Binjai segera mengambil langkah evaluasi terhadap kondisi tersebut demi meningkatkan profesionalisme birokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Binjai maupun pihak Plt Kepala Dinas Pendidikan terkait desakan evaluasi tersebut. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *