PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter

Kedua terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026). Ant

MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).

Penasihat hukum yang terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung pembuktian yang kuat di persidangan.

Dalam pledoi, tim penasihat hukum menyebut unsur-unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Tidak semua pembelian adalah penyalahgunaan, tidak semua penguasaan adalah tindak pidana, dan tidak semua jerigen merupakan alat kejahatan,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, Rumintang Naibaho.

Menurut mereka, pengisian Pertalite sebanyak 20 liter yang menjadi pokok perkara dilakukan melalui sistem resmi di SPBU dan tercatat dalam administrasi sesuai prosedur yang berlaku.

Tim penasihat hukum juga menilai JPU tidak dapat membuktikan adanya unsur niaga maupun pengangkutan ilegal sebagaimana didakwakan. Mereka menyebut tidak ditemukan bukti adanya transaksi penjualan kembali, pembeli, keuntungan, maupun jaringan distribusi BBM subsidi secara ilegal.

“Seluruh konstruksi perkara hanya dibangun atas dugaan bahwa BBM tersebut akan dijual kembali. Dugaan bukan alat bukti, asumsi bukan pembuktian, dan prasangka bukan kebenaran hukum,” ujar Rumintang.

Kerugian Negara

Selain itu, penasihat hukum menyoroti tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurut mereka, ahli maupun penyidik tidak pernah menghitung besaran kerugian negara yang timbul dari pembelian Pertalite sebanyak 20 liter.

Pihaknya juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penyidikan, termasuk terkait dasar hukum penangkapan yang dilakukan terhadap para terdakwa.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyatakan kedua terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana. Mereka menegaskan pembelian BBM dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, bukan untuk penimbunan maupun mencari keuntungan.

“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa bukan pelaku perdagangan BBM, bukan penimbun, dan bukan bagian dari sindikat distribusi ilegal,” katanya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menerima nota pembelaan, menolak tuntutan JPU, serta menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu, usai persidangan, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami bukan mafia migas. Kami hanya rakyat kecil yang mencari nafkah untuk keluarga. Kami berharap majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata kedua terdakwa. Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *