KARO | Lagi lagi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung. Kasusnya kini sedang ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karo.
Terduga pelaku berinisial AT (40) telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga menerima pengaduan dari korban yang masih berusia di bawah umur. Informasi itu kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Res PPA Iptu Tina N. mengatakan, laporan yang diterima segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti guna memastikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Dugaan tindak pidana ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar IPTU Tina, Selasa (24/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Senin (22/6/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan identitas korban sebagai bagian dari proses pembuktian. Saat ini, berkas perkara masih terus dilengkapi sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Karo menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan.
“Setiap laporan akan kami tangani secara serius dan profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas dalam setiap penanganan kasus,” tegas Iptu Tina.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut sambil memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Ant







