MEDAN | Sejumlah fakta kembali muncul dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D Halawa menuturkan PT PASU tetap menjalankan kewajiban hingga tahun 2024, meskipun perusahaan sempat terdampak akibat pandemi Covid-19
Dari keterangan para saksi menunjukkan hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tetap berlangsung hingga tahun 2024, meskipun perusahaan sempat mengalami tekanan berat.
Menurut Willyam, fakta yang terungkap selama persidangan bahwa pasokan bahan baku dari Inalum kepada PT PASU tetap berjalan secara berkelanjutan sejak 2022 hingga 2024.
Di sisi lain, PT PASU juga disebut terus melakukan pembayaran atas transaksi yang berlangsung pada periode tersebut.
“Fakta di persidangan bahwa pengiriman material dari tahun 2022 sampai 2024 tetap berjalan. Seluruh transaksi berlangsung dan pembayarannya dilakukan secara tunai atau cash,” ujar Willyam usai sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/6/2026).
Keterangan tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh kesaksian Muhammad Taufik selaku Kepala Departemen Keuangan PT Inalum. Saksi Muhammad Taufik mengaku pernah melihat langsung kondisi operasional PT PASU yang mengalami penurunan aktivitas produksi akibat dampak pandemi.
Meski demikian, Inalum tetap melakukan pengiriman material kepada perusahaan tersebut hingga tahun 2024.
Willyam menjelaskan, pembayaran yang dilakukan PT PASU tidak hanya untuk menyelesaikan transaksi yang sedang berjalan, tetapi juga untuk mengurangi kewajiban periode 2020 hingga 2021.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran pada masa itu tidak dapat lepas dari situasi pandemi Covid-19 yang menghantam berbagai sektor usaha. Gangguan aktivitas ekspor, distribusi, hingga produksi turut memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
“Pada masa pandemi, banyak perusahaan menghadapi tekanan yang sama. Setelah kondisi mulai membaik, PT PASU kembali bertransaksi dan melakukan pembayaran secara bertahap, termasuk kewajiban pada periode sebelumnya,” katanya.
Dalam persidangan, penasihat hukum juga menanggapi mekanisme pembayaran yang dilakukan langsung dari luar negeri kepada Inalum.
Menurut Willyam, pola tersebut merupakan praktik yang lazim dalam perdagangan internasional guna mempercepat proses penerimaan dana.
Ia menegaskan seluruh administrasi pembayaran tetap dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terdakwa telah menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan langsung dari luar negeri agar dana segera diterima oleh Inalum. Administrasi dan dokumen pendukungnya juga tersedia. Karena itu, mekanisme tersebut merupakan bagian transaksi internasional yang umum dilakukan,” ujarnya.
Willyam menambahkan, penggunaan mata uang dolar Amerika Serikat dalam transaksi ekspor-impor turut memengaruhi pola pembayaran para pihak.
Meski demikian, ia mengakui tekanan bisnis yang berkepanjangan akibat pandemi pada akhirnya berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan PT PASU. Kondisi tersebut berujung pada putusan pailit berkekuatan hukum tetap pada tahun 2024.
“Status PT PASU saat ini telah pailit berdasarkan putusan yang sudah inkrah pada tahun 2024,” ungkapnya.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Perkara ini turut menjerat empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Direktur Utama PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.
Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa terkait perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen documents against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema diduga menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar.
Namun demikian, pihak penasihat hukum menilai fakta-fakta dalam persidangan masih menunjukkan adanya aktivitas bisnis antara PT PASU dan Inalum, termasuk pengiriman material serta pembayaran transaksi hingga tahun 2024.
Karena itu, menurut mereka, seluruh fakta persidangan perlu dicermati secara utuh untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai perkara yang sedang diperiksa di pengadilan. (OM-09)
Sidang Perkara Korupsi Penjualan Aluminium Rp141 M, Kuasa Hukum: PT PASU Penuhi Kewajiban hingga 2024







