Medan  

Ini 7 Tuntutan GEBRAK dari Turunkan Harga BBM Hingga Bubarkan MBG

MEDAN | Gabungan Pekerja Buruh Bergerak (GEBRAK) Sumut kembali menyuarakan tujuh tuntutan pekerja, /buruh pada permerintah dan BUMN di Sunut dari turunkan harga bahan, bakar minyak (BBM) hingga bubarkan program makanan bergizi gratis (MBG) .

Tuntutan ini disampaikan GEBRAK saat melakukan aksi unjukrasa yang dimulai dari kantor PT, Pertamina Sumbagut, PT PLN Wilayah Sumut, DPRD Sumut dan Kantor Gubsu.Rabu (24/06/2026) di Medan.

Diiringi ratusan pekerja / buruh dengan menggunakan satu mobil komando dengan mengendarai puluhan sepeda motor dan dikawal pihak Kepolisian para pengunjukrasa mendatangi satu persatu instansi pemerintah, dan BUMN guna menyampaikan aspirasi, mereka.

Di Kantor Gubsu massa GEBRAK hanya bisa diterima dan ditemui Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar. Dihadapan massa GEBRAK Ketua DPD FSP Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) SPSi Sumut Akhmad Rivai SH berorasi dan menyampaikan pernyataan sikap tujuh tuntutan GEBRAK yaitu : Pertama tinjau ulang kenaikan harga bahan bakar mimyak, (BBM) tanpa diiringi solusi yang berpihak pada rakyat kecil. yang dapat menimbulkan efek domino dimana harga pangan naik 15 persen sampai 25 persen begitu juga alat transportasi naik 20 persen sampai 40 persen akibatnya biaya hidup makin melambung tinggi.

Kedua harga BBM untuk industri harus ditinjau ulang karena dapat mengancam keberlangsungan hubungan industrial antara pekerja /buruh dan dunia industri.

Ketiga meminta agar me ngubah formula perhitungan kenaikan upah dan lebih memihak pada pekerja/buruh.

Keempat meminta pada pemerintah daerah (pemda) agar dapat mengontrol harga- harga bahan pokok yang saat ini melonjak.

Kelima meminta pada pemerintah dan DPR RI agar segera meninjau ulang PPh 21tentang Pajak Penghasilan.

Keenam menolak dan meminta agar mencabut UU Nomor 6 Tahun, 2023 Tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan, inkonstisional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan kembali pada UU No 13Tahun 2003 Tentang, Ketenagakerjaan.

Ketujuh membubarkan program makanan bergizi gratis (MBG) yang menjadi sarang koruptor yang menghabiskan uang negara.

Usai penyampaian orasi perwakilan GEBRAK, menyerahkan oernyataan sikap,pekerja/buruh kepada,Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar, dan, aksi massa GEBRAK membubarkan diri dengan tertib.

Kelangkaan Solar

Seusai aksi unjukrasa Ketua DPD FSP RTMM SPSI Sumut Akhmad Rivai SH yang juga penggagas GEBRAK mengatakan tujuan dari aksi ini adalah untuk menyampaikan,aspirasi dan tuntutan GEBRAK pada pemerintah serta mengingatkan kondisi, ekonomi saat ini yang tidak baik- baik saja.

Salah satunya terkait kelangkaan BBM seperti solar di SPBU yang terjadi baru – baru ini mengingat solar sangat penting bagi penggerak industri
dan transportasi

“Pertamina mengatakan stok cukup dan aman tapi mengapa,di SPBU solar habis dan antri,” ujar Akhmad Rivai heran.

Hal ini bisa dilihat banyaknya truk dan mobil antri mengular sampai dipinggir jalan menunggu giliran pengisian solar di SPBU Jika solar tidak tersedia, maka produksi barang dan biaya angkutan meningkat dan harga kebutuhan pokok naik dan produkrifitas ekonomi menurun.

Akhmad Rivai berharap kiranya aparat penegak hukum Kepolisian dapat mencari penyebab kelangkaan solar ini, sehingga nantinya menemukan penyebabnya apakah benar kekurangan pasokan solar di Sumut atau ada pelaku yang dengan sengaja menciptakan kondisi hilang dan langkanya solar di daerah Sumut khususnya di kota Medan sebagai pusat industri dan transportasi.

“Tujuannya agar kedepan, solar mudah didapat baik untuk industri maupun, transportasi,” pungkas Akhmad Rivai, SH yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Medan.

Adapun aliansi serikat pekerja/ buruh yang tergabung dalam GEBRAK, adalah 1.DPD FSP RTMM SPSI Sumut ,ketua Akhmad Rivai, SH, 2. DPC FSP KEP SPSI Kota, Medan, ketua OK Nasrun Effendi, SAg 3. DPC FSP LEM SPSI Kota Medan, ketua Supranoto, SH, MH, 4.,DPC FSP SPTI SPSI, Kota Medan Antoni Pasaribu 5.Depeda SBNI Kota Medan ketua Habibul Hasan SH, 6. DPW SPMI Sumut ketua Indra, Hariadi Nasution,, 7.BPC SBMI ketua, Komintan SH (OM-32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *