MEDAN | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan melalui petugas mediator kembali memanggil para pihak pekerja dan PT United Rope guna dilakukan perundingan triparteit terkait laporan pengaduan pekerja.
Pertemuan mediasi dilaksanakan di Kantor Disnaker Kota Medan yang hadiri pekerja, kuasa hukum pekerja Syaiful Amri SH dan perwakilan PT United Rope dengan petugas mediator Lodewijk
Usai perundingan triparteit petugas mediator Lodwik menjelaskan ini merupakan perundingan kedua, pada pemangglan pertama 15 Juni 2026 Disnaker Kota Medan telah mengundang seluruh pihak dari serikat pekerja /serikat buruh serta perusahaan PT United Rope namun pihak perusahaan tidak hadir maka dilakukan panggilan kedua guna lakukan perundingan lanjutan.
Pada pertemuan triparteit kedua pekerja dan PT United Rope membahas hasil berita acara yang telah dibuat kedua belah pihak pada perundingan bipatiet yang melibatkan serikat pekerja/buruh terkait PHK yang dilakukan PT United Rope dan masalah pembayaran uang pesangon 0,5 bagi. Namun saat perundingan tadi pihak pekerja meminta pembayaran uang pesangon 0,5 dibayar sekaligus tidak di cicil selama enam kali seperti dalam berta acara yang telah dibuat.
Selain itu pekerja juga meminta adanya uang tambah dari jumlah pesangon 0,5 yang akan dibayar perusahaan seperti yang tertera dalam berita acara.
“Jadi ada dua permintaan pekerja pembayaran pesangon 0,5 tidak dicicil dan uang pesangon ditambah. ” jelas Lodwijk. di, Disnaker Medan, Senin 22 Juni 2026.
Ada Kejanggalan
Sementara itu kuasa, hukum pekerja Syaiful Amri SH Selasa ( 20 06 2026 ) mengatakan pada perundingan triparteit serikat pekerja /buruh sepakat dilakukan PHK massal dengan memberikan kompensasi sesuai pasal 43 PP No 35 Tahun 2021 dengan besaran nilai 0,5 pesangon dan diberikan secara, bertahap atau cicil.
Terkait adanya permintaan para pekerja (klein) bahwa 0,5 pesangon harus dibayar sekaligus tanpa dicicil selama enam kali seperti yang tertera dalam berita acara kesepakatan. Begitu juga adanya permintaan tambahan uang pesangon melebih dari pesangon 0,5 oleh pekerja. Syaiful Amri membenarkan adanya pemintaan itu.
Namun Syaiful Amri melihat ada kejanggalan dalam proses PHK dimana terkait hasil audit yang diperlihatkan perusahaan sebagai dasar PHK karena kerugian tertanggal 5 Juni 2026 dan 19 Juni 2026 dalam hal ini pekerja tidak dapat menerima disebabkan perusahaan melakukan PHK tanggal 10 Juni 2026 sembilan hari setelah pekerja di PHK barulah hasil audit keluar.
“Disini artinya pengusaha melakukan PHK dengan alasan kerugian belum dapat dibuktikan pada saat itu dan PHK itu batal demi hukum. ” ungkap Syaiful Amri.
Sebenarnya bila perusahaan benar dalam keadaan merugi harusnya, perusahaan melakukan upaya pencegahan sebagai mana yang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor :19/PUU-IX/2011 menyebutkan PHK merupakan upaya terakhir untuk melakukan efisiensi perusahaan setelah seluruh kerugian dan dilakukan upaya-upaya lain dalam rangka efesiensi tersebut.
Upaya – upaya itu adalah pertama mengurangi upah pekerja, kedua mengurangi ship, ketiga mengurangi hari kerja keempat meliburkan atau merumahkan pekerja, kelima mengurangi kontrak, bagi pekerja dan keenam terakhir pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Syaiful Amri menambahkan serikat pekerja/buruh tidak dapat dijadikan acuan persetujuan terhadap nasib dan masa depan para pekerja terlebih lagi persetujuan dilakukannya, PHK, karena serikat pekerja/buruh tidak mempunyai legal standing berupa surat kuasa.
Oleh karena itu sesuai pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan supaya menjadi persetujuan yang sah perlu dipenhi empat sarat yaitu pertama kesepakatan mereka yang menigikat diri, kedua kecakapan membuat suatu perikatan ketiga suatu pokok persoalan tertentu keempat sebab yang tidak terlarang. (OM32)







