DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD  Padang Lawas TA  2025

Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan foto bersama Ketua DPRD Palas Luat Hasibuan dan Wakil Bupati H. Achmad Fauzan Nasution di rangkaian acara rapat paripurna penetapan dan pengesahan Ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2025, di ruang rapat paripurna gedung kantor DPRD Palas, Senin (22/6)

PALAS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) tentang pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran (TA) 2025 di tetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). 

Rapat paripurna penetapan dan pengesahan Ranperda itu, berlangsung di ruang rapat paripurna gedung kantor DPRD Palas, Senin (22/6) sore.

Kegiatan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palas Luat Hasibuan, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, Amran Pikal Siregar dan Muhammad Dayan Hasibuan.

Menurut Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA), poses penetapan pertanggungjawaban Perda APBD tahun anggaran 2025 itu telah melalui berbagai tahapan, dan telah sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Mulai dari penyampaian pengantar ke DPRD, pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pada tahapan pembahasan dengan perangkat daerah yang akhirnya menghasilkan persetujuan bersama.

Untuk itu, Bupati PMA mengucapkan terimakasih, kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Palas yang telah menyetujui dan menyepakati bersama Raperda pertanggungjawaban APBD Palas tahun anggaran 2025 usulan dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas itu untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah.

Seluruh catatan rekomendasi dan saran strategis yang disampaikan DPRD pada kegiatan paripurna itu, akan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan daerah.

Ke depan kata PMA, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kapasitas aparatur, optimalisasi pendapatan daerah, percepatan pelaksanaan program pembangunan, serta penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Mewakili tim Badan Anggaran DPRD Palas, sebelumnya Sufriyadi Halomoan Hasibuan menyampaikan APBD tahun anggaran 2025 harus dijadikan sebagai instrumen utama penggerak perubahan percepatan pembangunan daerah.

Untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Padang Lawas, lanjutnya, harus kolaborasi. DPRD melalui fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi akan selalu siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas.

,”Badan Anggaran DPRD Kabupaten Padang Lawas meyakini jika APBD 2025 di arahkan dengan benar, maka dalam lima tahun ke depan Padang Lawas akan sejajar dengan kabupaten maju di, Sumatera Utara. Kuncinya hanya satu APBD harus pro rakyat dan bebas dari kepentingan pribadi,”kata Sufriyadi diacara paripurna tersebut.

Acara apat paripurna itu di hadiri  Wakil Bupati Palas H. Achmad Fauzan Nasution, Sekda Palas H. Panguhum Nasution, Plt Sekretaris DPRD Palas Yasrul Saleh Nst MM, dan para pimpinan OPD Pemkab Palas beserta sejumlah anggota DPRD Palas lainnya. (Bocis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *