BINJAI | Aksi pembongkaran bangunan rumah dinas atau tempat tinggal penjaga sekolah di lingkungan SMA Negeri 5 Kota Binjai yang sebelumnya menuai sorotan publik mendapat tanggapan langsung dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Binjai, Rumpia Ginting.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya pertanyaan dari berbagai pihak terkait dugaan pembongkaran bangunan yang berstatus aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) tanpa melalui prosedur administrasi yang lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepada wartawan Orbit, Rabu (11/6/2026), Rumpia Ginting menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan ulang di lingkungan SMA Negeri 5 Binjai yang memperoleh penugasan melalui mekanisme Repeat Order (RO).
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengadaan jasa konstruksi.
“Pihak sekolah mendapat penugasan ulang melalui Repeat Order (RO) dalam pembangunan ulang di lingkungan SMA Negeri 5 Binjai. Oleh karena itu dilakukan eksekusi atau pembongkaran bangunan yang terdampak kegiatan tersebut,” ujar Rumpia.
Ia menegaskan bahwa pembongkaran rumah dinas maupun tempat tinggal penjaga sekolah yang berstatus aset daerah telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan persetujuan pejabat yang berwenang. Semua tahapan sudah dilalui sesuai aturan, peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya sembari memperlihatkan dokumentasi kegiatan kepada wartawan dan Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara.
Namun demikian, pernyataan Plt Kepala Sekolah tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede.
Menurut Jaspen, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pihak sekolah, dokumen-dokumen penting yang menjadi dasar administrasi penghapusan aset daerah tidak diperlihatkan kepada tim LSM maupun media.
“Dalam klarifikasi tersebut, pihak sekolah hanya menunjukkan dokumentasi kegiatan. Sementara bukti-bukti otentik seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Acara Pembongkaran maupun dokumen penghapusan aset tidak diperlihatkan kepada kami,” ujarnya.
Jaspen menjelaskan, pengelolaan Barang Milik Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 beserta aturan turunannya. Dalam regulasi tersebut terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilaksanakan sebelum aset daerah dibongkar atau dihapuskan.
Tahapan dimaksud meliputi pembentukan panitia pemeriksa, pemeriksaan fisik bangunan, pendataan kondisi aset, hingga penyusunan dokumen administrasi berupa Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Pembongkaran, dan Berita Acara Penghapusan.
“Semua tahapan itu harus dilalui terlebih dahulu. Tidak boleh ada pembongkaran sebelum proses administrasi dan persetujuan penghapusan aset selesai dilakukan,” tegas Jaspen.
Ia berharap seluruh dokumen yang menjadi dasar pembongkaran dapat dibuka secara transparan kepada publik guna menghindari munculnya polemik dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Od-022)







